JAKARTA, GEMADIKA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan untuk memanggil kembali Ustadz Khalid Basalamah dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan keterbukaan lembaga antirasuah tersebut untuk menghadirkan pihak-pihak terkait guna melengkapi informasi penyelidikan.

“KPK terbuka peluang untuk mengundang ataupun memanggil pihak-pihak lain untuk dimintai keterangannya terkait dengan perkara ini,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa kemarin.

Sikap Kooperatif Ustadz Khalid

Pemeriksaan pertama terhadap Ustadz Khalid Basalamah yang dilakukan pada Senin (23/6) lalu berjalan lancar. Menurut Budi, tokoh agama yang juga pemilik agensi haji dan umrah ini menunjukkan sikap yang sangat membantu jalannya penyelidikan.

“Yang bersangkutan (Khalid Basalamah) bersikap kooperatif dan menyampaikan informasi-informasi dan keterangan yang dibutuhkan oleh tim, sehingga ini tentu sangat membantu dalam proses penanganan perkara terkait dengan kuota haji ini,” jelasnya.

Ketika wartawan menanyakan status pemeriksaan Khalid Basalamah—apakah sebagai saksi ahli atau dalam kapasitasnya sebagai pemilik agensi—Budi memberikan penjelasan yang hati-hati namun tegas.

“Pada prinsipnya yang bersangkutan dimintai keterangannya oleh tim dalam kaitan dengan perkara dugaan korupsi kuota haji. Jadi, setiap informasi dan keterangan yang disampaikan tentu sangat dibutuhkan oleh tim KPK untuk mengurai dari konstruksi perkara ini,” katanya.

Latar Belakang Bisnis Haji Khalid Basalamah

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Ustadz Khalid Basalamah diketahui memiliki agensi umrah dan haji bernama Uhud Tour.

Keterlibatan tokoh agama populer ini dalam bisnis perjalanan ibadah menjadi salah satu fokus perhatian dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Kronologi Kasus yang Mengundang Perhatian

Kasus ini bermula dari konfirmasi KPK pada 20 Juni 2025 yang menyatakan telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024.

Hingga saat ini, kasus masih berada dalam tahap penyelidikan, belum memasuki tahap penyidikan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya mengungkapkan bahwa dugaan korupsi terkait kuota haji khusus bukan hanya terjadi pada 2024, tetapi juga pada tahun-tahun sebelumnya.

Pernyataan ini menunjukkan kompleksitas permasalahan yang mungkin telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.

Temuan Pansus DPR yang Memicu Penyelidikan

Pansus Angket Haji DPR RI menjadi salah satu pemicu utama penyelidikan ini setelah mengklaim menemukan berbagai kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Temuan yang paling mencolok adalah masalah pembagian kuota tambahan dari Arab Saudi.

Titik krusial yang disorot adalah pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi.

Kementerian Agama saat itu memutuskan membagi kuota tambahan tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Keputusan pembagian inilah yang kemudian memicu berbagai pertanyaan dan dugaan penyimpangan.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami