CIREBON, GEMADIKA.com – Dua pria mengenakan baju tahanan tertunduk lesu berdiri di hadapan awak media dan aparat penegak hukum dalam jumpa pers, Senin (2/6/2025).
Mereka adalah Abdul Karim dan Ade Rahman, yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus longsor maut di tambang batu alam Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon.
Abdul Karim berperan sebagai pemilik Koperasi Pondok Pesantren Al Azariyah yang bertanggung jawab atas operasional tambang, sementara Ade Rahman menjabat sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT) di lokasi kejadian. Penetapan status tersangka keduanya dilakukan pada Minggu (1/6/2025), setelah kepolisian menyelesaikan rangkaian penyelidikan mendalam.
Mengabaikan Peringatan Berulang Kali
Yang mengejutkan, tragedi ini sebenarnya bisa dicegah. Berdasarkan hasil penyelidikan, sejak 8 Januari 2025, Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon telah mengirimkan surat larangan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) terkait penghentian kegiatan tambang karena tidak memiliki persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Tidak cukup sekali, surat peringatan serupa kembali dikirimkan pada 19 Maret 2025. Namun, kedua peringatan resmi tersebut tetap diabaikan begitu saja.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengungkap modus operandi yang dilakukan kedua tersangka. “Modus operandinya, tersangka AK (Abdul Karim) selaku pemilik koperasi tetap memerintahkan tersangka AR (Ade Rahman) untuk menjalankan kegiatan pertambangan. Keduanya mengetahui dengan jelas bahwa kegiatan tersebut dilarang dan tidak memiliki izin operasi produksi yang sah,” tegasnya.
Mengabaikan Keselamatan Kerja
Aspek yang lebih memprihatinkan lagi, kegiatan pertambangan tetap dijalankan tanpa memperhatikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Kelalaian inilah yang akhirnya memicu bencana longsor pada akhir Mei lalu, menewaskan belasan orang dan melukai banyak lainnya.
Hingga saat ini, tercatat 19 orang meninggal dunia, 7 orang mengalami luka-luka, dan 6 orang lainnya masih dalam proses pencarian tim SAR.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung aktivitas tambang ilegal tersebut. Barang bukti yang disita meliputi:
Alat Berat:
- Tiga unit dump truck berbagai merek (Isuzu, Mitsubishi, dan Hino)
- Empat unit ekskavator (Doosan dan CASE PC 200)
Dokumen Penting:
- Dokumen izin usaha pertambangan
- Surat larangan dan peringatan dari Dinas ESDM
- Sertifikat kompetensi pertambangan
- Surat penunjukan Kepala Teknik Tambang (KTT)
Jerat Hukum yang Menanti
Atas tindakan kelalaiannya yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Undang-Undang Ketenagakerjaan
- Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya mematuhi regulasi pertambangan dan mengutamakan keselamatan pekerja di atas keuntungan ekonomi semata.





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan