TANGGERANG, GEMADIKA.com – Polisi berhasil menangkap pengedar narkoba di Tangerang, Banten. Petugas menyita 40 kilogram sabu-sabu yang dibawa dari Aceh.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Polri bersama petugas Bea Cukai di parkiran Vega Hotel Gading Serpong, Tangerang. Tersangka bernama Suryadi Gunawan ditangkap saat akan mengantarkan narkoba tersebut.

“Dengan seorang tersangka ditangkap atas nama Suryadi Gunawan,” kata Direktur Narkoba Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Selasa (10/6/2025).

Bagaimana Polisi Mengetahui Kasus Ini?

Polisi mendapat informasi pada Minggu (1/6) bahwa ada penyelundupan narkoba dari Aceh ke Jakarta menggunakan mobil pribadi. Tim polisi langsung bergerak ke Aceh untuk menyelidiki.

Pada Senin (2/6) dini hari, polisi mendapat kabar bahwa transaksi sudah terjadi di Aceh Utara. Seseorang sudah mengambil mobil Rush hitam yang berisi narkoba dan berangkat ke Jakarta.

Polisi mengikuti mobil tersebut dari Aceh sampai Jakarta. Setelah mencari selama 2 hari, mobil ditemukan parkir di Hotel Vega, Tangerang.

“Pada 3-4 Juni 2025, tim yang sudah di Aceh melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut via darat menuju ke Jakarta, setelah tim melakukan rangkaian penyelidikan, kemudian tim menemukan mobil tersebut terparkir di area Vega Hotel Gading Serpong, Tangerang,” ungkap Eko.

Penangkapan dan Barang Bukti

Ketika mobil keluar dari hotel, polisi langsung menangkap pengemudinya. Dari mobil Rush hitam tersebut, petugas menemukan 40 bungkus sabu dengan berat total 40 kilogram yang disembunyikan di berbagai tempat dalam mobil.

“Disita pula satu unit mobil Rush Nopol BL 1956 EZO dan satu unit hp Samsung warna hitam,” ungkap Eko.

Siapa Dalang di Balik Aksi Ini?

Suryadi mengaku disuruh oleh seseorang bernama Kelvin alias Hendri Halim. Hendri menyuruh Suryadi mengambil mobil di Hotel Vega, lalu mengantarkannya ke KFC Paramon di Tangerang.

Hendri berjanji akan memberi upah Rp10 juta per kilogram kepada Suryadi. Artinya, Suryadi akan mendapat Rp400 juta jika berhasil mengantar 40 kg narkoba tersebut.

Apa yang Terjadi Sekarang?

Suryadi sekarang ditahan di Rumah Tahanan Polri. Ke-40 kilogram sabu-sabu disimpan sebagai barang bukti. Polisi masih mencari Hendri Halim yang merupakan dalang utama kasus ini.

Keberhasilan ini menunjukkan polisi terus bekerja keras melawan peredaran narkoba di Indonesia. (Mond)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami