PURWOREJO, GEMADIKA.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo berhasil mengungkap jaringan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang beroperasi di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dalam aksinya, komplotan ini diduga telah mencuri puluhan sepeda motor yang kemudian dijual ke Provinsi Lampung.
Kapolres Purworejo melalui Satreskrim mengungkap, kasus ini bermula dari laporan pencurian dua unit sepeda motor di sebuah rumah kos milik Sudaryoto yang berada di Desa Grantung, RT 001 RW 006, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Dua kendaraan yang dicuri masing-masing merupakan sepeda motor Honda warna putih bernomor polisi P 2290 FJ milik Abigail Putra Nata Subianto (22), mahasiswa asal Situbondo, Jawa Timur, serta Honda warna hitam bernomor polisi AB 3437 PO milik Arlina Cindy Lestari (18), mahasiswi asal Kulon Progo, DIY.

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan salah satu pelaku utama berinisial TN (38), warga Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Purworejo untuk menjalani proses hukum.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa aksi pencurian dilakukan secara terorganisasi dengan pembagian tugas yang jelas. TN bersama rekannya berinisial Z, yang kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), berperan sebagai eksekutor. Sementara dua pelaku lainnya, R alias F dan YR, bertugas sebagai joki sekaligus mengawasi situasi di sekitar lokasi. Kedua pelaku tersebut saat ini tengah menjalani proses hukum di Polresta Magelang.
Komplotan ini menggunakan modus menyasar garasi rumah kos yang tidak terkunci pada dini hari sekitar pukul 04.05 WIB. Setelah merusak kunci stang menggunakan kunci T, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa rumah kos di Desa Grantung tersebut ternyata telah dua kali menjadi sasaran komplotan yang sama, yakni pada Juli 2025 dan April 2026. Salah satu barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor Honda Vario bernomor polisi AD 4752 WE merupakan hasil curian pada aksi Juli 2025 dan kemudian digunakan sebagai kendaraan operasional untuk melakukan pencurian berikutnya.
Jaringan ini diketahui cukup aktif. Sebelum beraksi di Purworejo, para pelaku telah mencuri tiga unit sepeda motor di wilayah hukum Polres Magelang Kota, tepatnya di Kecamatan Tempuran dan Salaman. Bahkan, sekitar sepekan setelah beraksi di Purworejo, mereka kembali melakukan pencurian di wilayah Yogyakarta dengan membawa kabur lima unit sepeda motor.
Seluruh kendaraan hasil curian dari Purworejo dan Magelang dikumpulkan di rumah seorang penadah berinisial JA di wilayah Kemiri, Purworejo. Sebanyak empat unit sepeda motor kemudian dijual secara borongan ke Provinsi Lampung dengan nilai Rp20 juta.
Untuk mengelabui petugas, kendaraan hasil curian diangkut menggunakan mobil GranMax bak terbuka yang dikemudikan oleh S alias B, yang kini juga tengah menjalani proses hukum di Polresta Yogyakarta.
Keuntungan hasil penjualan dibagi kepada seluruh anggota komplotan. Masing-masing eksekutor dan joki memperoleh Rp3 juta, sedangkan kurir pengangkut menerima bagian terbesar, yakni Rp8 juta. Polisi menyebut motif kejahatan ini murni karena faktor ekonomi untuk memperoleh keuntungan secara instan.
Selain menangkap TN, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario hitam bernomor polisi AD 4752 WE yang digunakan sebagai sarana kejahatan serta satu set kunci T.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda kategori V.
Penulis : Mr.Biean
Editor : Rini



Tinggalkan Balasan Batalkan balasan