MEDAN, GEMADIKA.com – Suasana solidaritas terasa kental di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut) pada Selasa (10/06/2025).

Puluhan insan pers dan aktivis LSM yang tergabung dalam Aliansi Wartawan dan LSM Peduli Keadilan berkumpul dengan satu tuntutan: keadilan untuk tiga rekan mereka yang ditahan.

Aksi damai di Jalan Sisingamangaraja Km 11, Medan ini menjadi bentuk protes atas penahanan dua wartawati dan satu anggota LSM berinisial DSM, R, dan A oleh Unit Reskrim Polsek Beringin, Polresta Deli Serdang.

Ketiganya diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala Sekolah SD Negeri Nomor 101928 berinisial “MS”, berdasarkan Pasal 368 jo 369 KUHP.

Tuduhan Perekayasaan Kasus

Dalam orasinya yang penuh emosi, R. Anggi Syahputra selaku juru bicara aksi menyuarakan keresahan para demonstran. Ia menilai penangkapan ketiga rekannya cacat hukum dan terkesan direkayasa.

“Penangkapan itu tidak sesuai prosedur dan seolah-olah sengaja dikondisikan. Kami mendesak Kapolda Sumut untuk mengevaluasi kinerja Kapolsek Beringin,” tegas Anggi dengan nada yang penuh keyakinan.

Para demonstran juga menuntut perlindungan hukum yang lebih kuat bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Mereka meminta Kapolda Sumut melalui Kapolresta Deli Serdang untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan (SP3) dengan mengedepankan prinsip restorative justice, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024.

“Kami juga meminta perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik, agar tidak dikriminalisasi bertentangan dengan Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tambahnya dengan tegas.

Pertemuan dengan Petinggi Polda

Setelah berorasi selama kurang lebih satu setengah jam, delegasi peserta aksi akhirnya diterima oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferri Walintukan, yang mewakili Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto.

Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum ketiga tersangka, Ihwan Banchin, membuka tabir kronologi kasus yang mencuat ke permukaan.

Menurutnya, masalah bermula dari permintaan penghapusan pemberitaan terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan kepala sekolah SD Negeri Nomor 101928 Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang.

“Ada komunikasi antara wartawan dan kepala sekolah mengenai penghapusan berita. Dalam prosesnya, muncul permintaan biaya yang kemudian berujung pada penangkapan. Penahanan ini terkesan sudah dikondisikan karena kepala sekolah diduga lebih dulu berkoordinasi dengan pihak Polsek,” jelas Ihwan.

Ihwan kemudian meminta agar penahanan terhadap kliennya ditinjau kembali dan dievaluasi secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur hukum.

Respons Polda: Buka Ruang Pelaporan

Menanggapi tuntutan para demonstran, Kombes Pol Ferri Walintukan memberikan respons yang cukup terbuka. Ia menegaskan bahwa pihaknya membuka ruang untuk pelaporan jika ditemukan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus ini.

“Silakan melapor ke Bid.Propam atau Irwasda jika ada dugaan pelanggaran SOP. Kami akan teruskan laporan ini kepada Kapolda dan segera menurunkan tim investigasi di bawah Kabag Wasidik Ditkrimum,” ujar Ferri.

Di kesempatan yang sama, Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I), Ibrahim Effendy Siregar, turut menyuarakan permintaan agar kasus ini dihentikan melalui jalur Restorative Justice, yang lebih mengutamakan pemulihan daripada pembalasan.

Komitmen Penyelidikan Menyeluruh

Mengakhiri pertemuan, Kabid Humas Polda Sumatera Utara kembali menegaskan komitmen pihaknya untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan.

“Untuk saat ini penyampaian dari rekan-rekan wartawan kami terima dan untuk selanjutnya akan kami laporkan kepada pimpinan yaitu bapak Kapolda Sumatera Utara dan akan segera menurunkan tim di bawah pimpinan Kabag Wasidik Ditkrimum Polda Sumut. Diharapkan rekan-rekan bersabar menunggu hasil dari laporan kami pimpinan,” janji Ferri Walintukan kepada para perwakilan awak media.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh isu kebebasan pers dan perlindungan wartawan dalam menjalankan fungsi kontrolnya terhadap pemerintahan dan institusi publik.

Para demonstran berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil tanpa mengabaikan hak-hak konstitusional para wartawan. (Selamet)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami