KENDIRI, GEMADIKA.com – Seiring dengan diterbitkannya panduan ketat dari Pemerintah Kabupaten Kediri untuk penggunaan sound system bersuara keras, para pengusaha sound system di Jawa Timur mengambil langkah revolusioner dengan mengganti nama “sound horeg” menjadi “Sound Karnaval Indonesia”.

Perubahan ini menandai babak baru dalam upaya meredam polemik dan stigma negatif yang selama ini melekat pada industri hiburan berbasis sound system menggelegar.

Aturan Ketat Pemkab Kediri: Delapan Poin Penting

Pemerintah Kabupaten Kediri secara resmi menerbitkan panduan pelaksanaan pawai atau parade yang menggunakan perangkat audio bersuara keras melalui surat edaran tertanggal 25 Juli 2025. Dokumen bernomor 300.1.1/2218/418.40/2025 ini ditujukan kepada seluruh camat dan kepala desa di Kabupaten Kediri.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Pemkab Kediri, Yuli Marwantoko, menegaskan bahwa penerbitan panduan ini bertujuan menjaga stabilitas wilayah agar tetap aman dan kondusif.

Delapan poin penting dalam panduan tersebut meliputi:

Aspek Perizinan dan Lokasi:

  • Penyelenggara pawai wajib mengantongi izin dari kepolisian yang harus diurus paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan
  • Parade dilarang digelar di jalan protokol, dan jika melewati kawasan permukiman, penyelenggara wajib memperoleh izin dari warga yang dilintasi

Aspek Edukasi dan Keselamatan:

  • Panitia diwajibkan memberikan edukasi mengenai jarak aman penonton, menjaga norma kesopanan termasuk bagi penari, serta mengimbau penggunaan earphone
  • Penyedia jasa audio wajib melengkapi peralatan dengan alat pemadam api ringan

Batasan Teknis yang Ketat

Dari sisi teknis audio, edaran membatasi penggunaan subwoofer maksimal 4 boks double speaker atau 6 boks single speaker, dengan dimensi perangkat tidak lebih dari lebar 3 meter dan tinggi 3,5 meter. Ukuran tersebut harus dibuktikan melalui portal uji dimensi.

Baca juga :  Atap Teras Koperasi Desa Merah Putih di Bangkalan Ambruk Sebelum Beroperasi

Yang paling krusial, nilai ambang batas tingkat tekanan suara atau sound pressure level (SPL) dibatasi maksimal 70 desibel A (dB A), dengan jarak antar rombongan kendaraan minimal 100 meter.

Pembatasan waktu operasional juga diatur ketat. Penyelenggaraan pawai dibatasi hanya sampai pukul 22.00 WIB, serta diwajibkan melakukan jeda saat waktu azan atau jika terdapat kedukaan. Kerusakan yang ditimbulkan akibat parade menjadi tanggung jawab penyelenggara.

Deklarasi Bersejarah: Lahirnya “Sound Karnaval Indonesia”

Seiring meningkatnya polemik, sejumlah pengusaha perangkat audio mengambil langkah antisipatif dengan mengganti penyebutan “sound horeg” menjadi “Sound Karnaval Indonesia”. Deklarasi bersejarah ini dilakukan dalam perayaan ulang tahun ke-6 komunitas Team Sotok di Lapangan Desa Gedog Kulon, Kecamatan Turen, Malang, pada Senin (29/7/2025).

Ketua Paguyuban Sound Malang Bersatu sekaligus pemilik usaha sound system Blizzard, David Stevan, menjadi tokoh kunci dalam perubahan ini. “Tidak lagi menggunakan nama sound horeg. Sudah ikrar agar namanya Sound Karnaval Indonesia. Kita ganti yang horeg itu menjadi Sound Karnaval Indonesia. Kemudian untuk suaranya nanti tergantung peraturan nanti bagaimana,” ujar David saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Sejarah di Balik Nama “Sound Horeg”

David menjelaskan fakta menarik bahwa istilah “sound horeg” bukan berasal dari pelaku usaha, melainkan muncul spontan di masyarakat karena suara keras yang dihasilkan perangkat tersebut membuat benda-benda di sekitarnya bergetar.

“Nama sound horeg itu sendiri bukan kita yang memberi nama, tapi masyarakat sendiri yang memberikan julukan,” jelasnya. Fenomena ini menunjukkan bagaimana bahasa populer terbentuk secara alami dari interaksi masyarakat dengan teknologi hiburan.

Baca juga :  Viral! Dua ASN Pemkab Pasuruan Diperiksa, Diduga Mesum di Dalam Mobil

Komitmen Industri Sound System

David menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh peraturan yang ditetapkan pemerintah. “Harapan kami ke depannya tidak lagi ada kegaduhan terkait sound ini. Kita juga akan selalu patuh terhadap peraturan pemerintah,” pungkasnya.

Industri Sound Karnaval Indonesia ini lahir dari krisis pandemi COVID-19 sekitar tahun 2020, ketika para pengusaha sound system di Malang terhimpit situasi ekonomi dan berupaya mengubah nasib mereka yang hampir gulung tikar.

Pemprov Jatim Siapkan Aturan Komprehensif

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyatakan aturan tentang sound horeg akan segera diumumkan oleh Pemprov Jatim. “Landasan acuannya untuk memberi sanksi sudah ada, akan diumumkan saat semuanya sudah selesai (soal aturannya),” kata Emil di Surabaya.

Empat substansi fokus Pemprov Jatim:

  1. Batasan desibel suara yang tidak boleh dilanggar
  2. Pengaturan dimensi kendaraan dan standar keamanan
  3. Pengaturan kegiatan pendukung seperti tarian
  4. Rute dan jam yang diizinkan untuk karnaval

“Jadi zona merahnya di mana, tidak boleh lewat fasilitas kesehatan, kalau di jalan kecil seperti apa, di jalan protokol. Jamnya saya lihat beberapa kali polisi sudah menertibkan kegiatan menggunakan sound system yang melampaui jam-jam yang diperkenankan. Itu saya sangat dukung penertiban yang seperti itu,” katanya.

Emil menegaskan bahwa fenomena ini tidak akan ditutup total, namun diatur sesuai kebutuhan masyarakat akan hiburan. “Artinya masyarakat butuh hiburan, tetapi semua harus sesuai dengan aturan, sesuai dengan kewajaran. Jadi penertiban seperti ini kami berterima kasih kepada polisi. Bukan menutup total tapi mengatur,” ujarnya. (Mond)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami