SUKA MAKMUE, GEMADIKA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Provinsi Aceh, mengusulkan sebanyak 2.290 tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pengusulan ini dilakukan sesuai dengan kriteria yang tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu.
Kriteria Tenaga Non ASN yang Bisa Diusulkan
Dalam surat Menteri PANRB tersebut, tenaga non ASN yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu antara lain:
1. Terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024, namun tidak lulus.
2. Terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
3. Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Bentuk Penghargaan untuk Tenaga Non ASN
Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, (TRK), menegaskan bahwa usulan ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan pemerintah daerah atas pengabdian tenaga non ASN yang telah lama bekerja dengan penuh dedikasi.
“Pengangkatan PPPK Paruh Waktu sendiri sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu,” ujar TRK di Suka Makmue, Kamis (21/8/2025).
Bupati TRK menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan pemberian upah menyesuaikan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Ia menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Nagan Raya dalam menyelesaikan penataan tenaga non ASN sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Usulan ini adalah upaya Pemkab Nagan Raya untuk mengangkat tenaga non ASN yang memenuhi kriteria menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sebut TRK.
“Meskipun kemampuan keuangan daerah saat ini terbatas, kita tetap berkomitmen mengupayakan hal ini dengan sebaik-baiknya dan semaksimal mungkin,” tegas Bupati.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Nagan Raya, Said Azman, menuturkan bahwa tenaga non ASN yang diusulkan merupakan pegawai yang sudah lama mengabdi, masih aktif bekerja, dan memenuhi kriteria sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita sedang menyiapkan pengusulannya. Jumlah 2.290 orang ini merupakan tenaga non ASN yang selama ini benar-benar aktif bekerja dan layak diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu,” jelas Said Azman. (Rahmat P Ritonga)




