YOGYAKARTA, GEMADIKA.com – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY, AKBP Prof Dr Saprodin, memberikan klarifikasi tegas terkait penangkapan lima pelaku judi online (judol) yang sempat menimbulkan spekulasi di masyarakat. Dia menegaskan bahwa pelapor dalam kasus ini bukanlah bandar judi, melainkan murni laporan dari masyarakat.
“Yang jelas kita tidak ada istilah korporasi atau titipan bandar kalau ada kasusnya harus ditangkap. Tidak ada satu pun bandar yang kenal saya,” tegas Saprodin saat ditemui di Polda DIY, Kamis (7/8/2025).
Pernyataan ini sekaligus membantah berbagai asumsi yang beredar di media sosial yang menuduh polisi melindungi bandar judi atau ada kerjasama terselubung.
“Ya bukan (bandar yang lapor),” tegasnya dengan nada yakin.
Fakta di Balik Penangkapan: Warga yang Curiga, Bukan Bandar yang Lapor
Kasus penangkapan lima pelaku judol di rumah kontrakan di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY, ternyata berawal dari kecurigaan warga setempat. Mereka memperhatikan aktivitas yang tidak biasa dari para penghuni rumah tersebut.
“Aktivitas rumah itu kelihatan,” jelas Saprodin menggambarkan bagaimana warga mulai mencurigai kegiatan para tersangka.
Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menambahkan bahwa informasi ini kemudian dikembangkan secara profesional oleh pihak kepolisian.
“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerja sama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional,” kata Slamet dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/8/2025).
Modus “Cerdik” Para Tersangka: Akali Sistem Promo Situs Judol
Lima tersangka yang kini ditahan terdiri dari empat operator dan satu koordinator berinisial RDS (32), NF (25), EN (31), DA (22), dan PA (24). Mereka menjalankan praktik judi online dengan cara yang cukup “kreatif” – memanfaatkan celah sistem promo untuk pengguna baru.
Para pelaku membuat puluhan akun palsu untuk mengakali berbagai situs judi online. Tujuannya adalah memanfaatkan bonus dan promo yang biasanya diberikan kepada member baru untuk menambah deposit mereka.
“Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit,” jelasnya.
Praktik ini dilakukan secara sistematis dengan mengumpulkan dan memanfaatkan berbagai situs yang menawarkan promosi menarik untuk pengguna baru.
Bantahan Terhadap Narasi “Merugikan Bandar”
Terkait narasi yang beredar bahwa para tersangka telah “membobol” atau merugikan bandar judi online, Saprodin menegaskan hal tersebut hanyalah asumsi belaka.
“Itu [merugikan bandar] asumsi dari mana. Lha itu kan membias, yang punya asumsi-asumsi itu sama dengan prasangka buruk, suuzan,” ujarnya dengan tegas.
“Jadi asumsi-asumsi, selama saya belum menemukan alat bukti yang cukup, saya tidak berani komentar,” tambahnya.
Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Polda DIY menegaskan komitmennya untuk menindak semua pihak yang terlibat dalam aktivitas judi online, tanpa terkecuali.
“Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun,” tegas Slamet.
Saprodin juga menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut, termasuk upaya untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Jadi saya penanganan judi siber ini, murni tindakan kami penegakan hukum,” tandasnya.
Peringatan Penting: Waspadai Kejahatan Siber yang Semakin Canggih
Dalam kesempatan tersebut, Saprodin memberikan peringatan kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai bentuk kejahatan siber yang semakin canggih.
“Kejahatan sekarang diliputi online, entah itu judi, mesum juga online, semuanya hampir kejahatan umum-umum itu. Jadi larinya ke pembuktiannya harus membutuhkan siber IT yang canggih,” kata Saprodin.
Dia mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan janji-janji menguntungkan, terutama yang berkaitan dengan aktivitas online yang mencurigakan.
“Rata-rata laporan paling tinggi sekarang ini untuk Polda DIY adalah kejahatan siber,” jelasnya, menekankan betapa seriusnya ancaman kejahatan siber saat ini.





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan