SOLO, GEMADIKA.com – Di tengah polemik bendera One Piece menjelang HUT RI ke-80, Wali Kota Solo Respati Ardi justru bersikap berbeda. Ia tidak melarang pemasangan bendera bergambar tengkorak bertopi jerami tersebut.
“Enggak [tidak melarang]. Keren, apik, yang penting Indonesia harus yang utama, Indonesia bendera lambang negara dilindungi UU,” ujar Respati saat diwawancarai wartawan, Senin (4/8/2025), dikutip dari Solopos-jaringan Bisnis.com.
Kreativitas Boleh, Merah Putih Wajib
Meski membolehkan bendera One Piece, Respati tetap mengingatkan kewajiban memasang bendera merah putih. “Mau pasang One Piece, mau masang Gatotkaca, Ramayana, apik juga, keren,” tutur dia.
“Kan enggak ada SOP tertulis. Itu kreasi saja. Tapi kita yang jelas wajib memasang bendera merah putih. Itu wajib. Mau One Piece, mau tokoh Sudiroprajan, tokoh Gilingan, tokoh Semar, itu keren, bagus,” tegas dia.
Dukungan Presiden
Sikap Respati sejalan dengan Presiden Prabowo yang juga tidak mempermasalahkan bendera One Piece. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan respons Presiden: “Kalau sebagai bentuk ekspresi [bendera One Piece], it’s okay. Tapi jangan dipertentangkan dengan Merah Putih. Kita ini anak bangsa, dan Merah Putih itu satu-satunya,” katanya di Istana, Selasa (5/8/2025).
Profil Singkat Respati Ardi
Respati Achmad Ardianto (37 tahun) menjabat Wali Kota Solo sejak 20 Februari 2025. Pengusaha muda ini juga Ketua HIPMI Solo periode 2023-2026. Lulusan Magister Kenotariatan UGM ini memiliki harta kekayaan Rp 2,02 miliar menurut LHKPN KPK.
Sikap Berbeda dengan Gubernur Jateng
Berbeda dengan Respati, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Lutfi melarang bendera One Piece. “Kalau saya berpandangan, kita harus mempunyai rasa memiliki Indonesia. Sebaiknya jangan dipasanglah. Karena kita lebih bangga bendera merah putih dalam rangka 17 Agustus,” kata Lutfi, Selasa (5/8/2025).
Respons Pejabat Lain
Wakil Mendagri Bima Arya: “Ya kami melihat itu adalah ekspresi dan kreativitas,” katanya di NTB, Sabtu (2/8/2025).
Wakil Ketua DPR Dasco Ahmad: “Sejak awal saya sudah sampaikan tidak perlu dibenturkan. Ada upaya pecah belah, karena banyak generasi tua yang tidak tahu menahu tentang One Piece,” kata Dasco, Jumat (1/8/2025).
Peringatan Hukum
Menko Polkam Budi Gunawan mengingatkan aturan hukum. “Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan: Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun. Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara,” kata Budi Gunawan, Jumat.
“Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi,” lanjutnya. (***)





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan