DELI SERDANG, GEMADIKA.com – Oknum Kepala Desa (Kades) Pantai Labu Baru, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, berinisial MA (Muhammad Azmi), resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan. Keputusan ini diambil setelah MA dilaporkan Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia (Formappel-RI) ke Polresta Deli Serdang terkait dugaan korupsi Dana Desa tahun 2024.

Formappel-RI sebelumnya melayangkan pengaduan masyarakat (DUMAS) bernomor 035/DUMAS/FOR/DS/VIII/2025 kepada Kapolresta Deli Serdang cq. Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor. Dalam laporan tersebut, mereka menyoroti dugaan penyalahgunaan Dana Desa Pantai Labu Baru dengan nilai mencapai Rp1,2 miliar.

Ketua Umum Formappel-RI, R. Anggi Syaputra, menyebut salah satu temuan paling mencolok adalah pengadaan mobil ambulans desa yang hingga kini tidak pernah terealisasi, meskipun dana sudah ditarik dari Bank Sumut.

“Berdasarkan informasi dan bukti awal, kuat dugaan dana pembelian ambulans tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Anggi.

Bupati Deli Serdang kemudian mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap Muhammad Azmi pada 4 September 2025. Keputusan ini menyusul usulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta hasil kajian dari Inspektorat.

Camat Pantai Labu, Ahmad Turmuzi, yang baru menjabat sejak 21 Agustus 2025, membenarkan keputusan pemberhentian tersebut.
“Benar, per tanggal 4 September kemarin, saudara Muhammad Azmi diberhentikan. Saat ini, pelaksana tugas kepala desa dijalankan oleh sekretaris desa setempat,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).

Turmuzi juga menambahkan, dalam dua bulan terakhir MA tidak pernah masuk kantor dan keberadaannya tidak diketahui.
“Bahkan, ia juga tidak pernah memenuhi panggilan Inspektorat. Yang datang hanya anggota perangkat desa,” tambahnya.

Hal senada disampaikan Kabag Hukum Setdakab Deli Serdang, Muslih Siregar, yang menegaskan bahwa pemberhentian dilakukan sesuai ketentuan.
“Ada potensi kerugian negara sekitar Rp500 juta, dan yang bersangkutan sudah tidak diketahui keberadaannya,” tandasnya.

Meski sudah diberhentikan, Formappel-RI menegaskan bahwa langkah tersebut bukan akhir dari persoalan hukum.
“Formappel-RI berharap agar proses hukum tetap berlanjut. Pemberhentian kepala desa hanyalah langkah administratif, sementara dugaan kerugian negara senilai ratusan juta rupiah harus tetap diproses sesuai hukum. Jangan sampai uang rakyat yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi hilang begitu saja,” tegas Anggi..(W.Ardiansyah)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami