JAKARTA, GEMADIKA.com – Drama hukum kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim semakin memanas. Pengacara ternama Hotman Paris Hutapea kembali menggebrak publik dengan pernyataan bombastis yang mengundang perhatian luas.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial pada Kamis (4/9/2025), Hotman dengan percaya diri menyatakan hanya membutuhkan waktu 10 menit untuk membuktikan kliennya tidak terlibat dalam skandal korupsi senilai Rp 1,98 triliun ini.

Tantangan Berani untuk Presiden

Dalam pernyataan yang mengejutkan, Hotman bahkan menantang agar gelar perkara dilakukan langsung di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan.

“Nadiem Makarim tidak menerima uang satu sen pun, tidak ada mark-up, dan tidak ada pihak yang diperkaya,” tegas Hotman dalam unggahannya.

Lebih lanjut, pengacara yang dikenal dengan gaya bicara flamboyannya ini menyampaikan tantangan langsung kepada kepala negara:

“Bapak Prabowo, Presiden Republik Indonesia, kalau memang bapak benar-benar mau menegakkan keadilan, tolong panggil Kejaksaan dan panggil saya sebagai kuasa hukum dari Nadiem Makarim, gelar perkaranya di Istana dan saya akan buktikan: Satu, Nadiem Makarim tidak menerima uang satu sen pun. Dua, tidak ada markup dalam pengadaan laptop. Tiga, tidak ada yang diperkaya.”

“Sekali lagi, saya hanya membutuhkan 10 menit untuk membuktikan itu di depan Bapak Prabowo, yang pernah jadi klien saya 25 tahun,” tambahnya dengan nada menantang.

Baca juga :  Prabowo Tunjuk AHY Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Gantikan Luhut di Era Baru Pemerintahan

Permintaan Tak Biasa yang Menuai Sorotan

Permintaan Hotman ini sontak menjadi perbincangan hangat di kalangan publik dan pakar hukum. Pasalnya, gelar perkara umumnya dilakukan oleh aparat penegak hukum di kepolisian atau kejaksaan, bukan di Istana Negara.

Langkah berani ini dinilai sarat dengan pesan politik sekaligus menunjukkan keyakinan bulat Hotman bahwa kliennya bersih dari tuduhan korupsi dalam kasus pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Respons Istana: “Serahkan pada Penegak Hukum”

Menanggapi tantangan Hotman Paris, Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi memberikan respons tegas namun diplomatis.

“Kita serahkan saja kepada penegak hukum ya. Pemerintah tidak intervensi proses hukum,” ujar Hasan saat dihubungi secara terpisah.

Sikap Istana ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk tidak mencampuri proses hukum yang sedang berjalan, sesuai dengan prinsip pemisahan kekuasaan dalam sistem demokrasi.

Latar Belakang Kasus yang Mengguncang Dunia Pendidikan

Nadiem Makarim, mantan CEO Gojek yang menjabat sebagai Mendikbudristek periode 2019-2024, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan.

Kasus ini melibatkan pengadaan laptop Chromebook yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun. Nadiem dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga :  Sopir Taksi Online Pengamuk di Tol JORR Ditangkap, Aksi Perusakan Mobil Viral Berujung Proses Hukum

Lima Tersangka dalam Mega Skandal

Selain Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini:

  1. Sri Wahyuningsih – Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (2020-2021)
  2. Mulyatsyah – Direktur SMP Kemendikbudristek (2020)
  3. Jurist Tan – Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim
  4. Ibrahim Arief – Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah

Kronologi Pemeriksaan yang Intens

Nadiem telah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif:

  • Pemeriksaan pertama: Senin (23/6) selama 12 jam
  • Pemeriksaan kedua: Selasa (15/7) selama 9 jam
  • Pemeriksaan ketiga: Kamis (4/9)

Mantan menteri ini juga telah dikenai larangan bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak 19 Juni 2025.

Implikasi Politik dan Hukum

Langkah dramatis Hotman Paris ini menambah dimensi baru dalam kasus yang sudah kompleks. Permintaan untuk melibatkan Presiden secara langsung dalam proses hukum menimbulkan pertanyaan tentang batas-batas kekuasaan eksekutif dalam sistem peradilan.

Para pengamat hukum menyoroti bahwa meskipun presiden memiliki kewenangan grasi dan amnesti, namun intervensi langsung dalam proses penyidikan dapat menimbulkan preseden yang problematis bagi independensi sistem peradilan Indonesia.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami