LANGKAT, GEMADIKA.com – Dugaan penyelewengan Dana Desa kembali mencuat di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Kali ini sorotan mengarah pada Desa Serapuh Asli, yang menerima dana desa tahun anggaran 2025 lebih dari Rp1,2 miliar, namun pembangunan di lapangan dinilai nyaris tidak terlihat.
Berdasarkan papan informasi grafik APBDes 2025, Desa Serapuh Asli menerima Rp1.250.770.000, terdiri atas:

- Pendapatan transfer Rp742.299.000
- Bagi hasil Rp29.750.000
- Alokasi dana desa Rp478.721.000
Sementara belanja desa tercatat untuk:
- Penyelenggaraan pemerintahan Rp530.738.600
- Pelaksanaan pembangunan Rp228.039.000
- Pembinaan masyarakat Rp72.800.000
- Pemberdayaan masyarakat Rp311.192.000
- Penanggulangan bencana darurat mendesak Rp108.000.000
Namun, realisasi anggaran tersebut tidak jelas. Warga mempertanyakan ketiadaan pembangunan maupun program pemberdayaan senilai Rp311 juta. Bahkan, dana ketahanan pangan sebesar 20 persen dari total dana desa tidak tercantum dalam papan APBDes.
Saat dikonfirmasi, Penjabat Kepala Desa Serapuh Asli, Rivanda SE, memilih lepas tangan.
“Semuanya tentang anggaran, termasuk kemana pembangunan, saya tidak mau tahu. Yang mengetahui semuanya baik pengusulan adalah Sekdes dan bendahara,” kata Rivanda.
Rivanda, yang juga menjabat Kasi Trantib Kantor Camat Tanjung Pura, menegaskan bahwa pengelolaan dana desa sepenuhnya menjadi urusan bendahara.
“Penyusun dana desa termasuk pelaksanaannya adalah M. Sulaiman Yakub sebagai bendahara desa,” ujarnya.
Sementara itu, penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari dana desa disebut telah dilakukan tiga tahap. Namun jumlah penerima tidak pernah dijelaskan secara rinci. Ditanya lebih lanjut, bendahara desa M. Sulaiman Yakub memilih bungkam.
Ketua DPW LSM Elang Mas Sumut, S.H. Purba TBK SH, mendesak aparat segera bertindak.
“Kami meminta Inspektorat Kabupaten Langkat agar memeriksa PJ Kepala Desa Rivanda SE dan mempertanggungjawabkan kepemimpinannya di Desa Serapuh Asli,” tegas Purba, Rabu (17/9/2025).
Masyarakat kini menunggu langkah aparat pengawas. Kasus ini bukan sekadar soal angka miliaran rupiah, melainkan juga menyangkut kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.
(S.Hadi P)





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan