MEDAN, GEMADIKA.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara resmi menetapkan pasangan suami istri (pasutri) pemilik tempat hiburan malam Dragon KTV, Ardinal alias Doni (43) dan Herina br Manurung (40), sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain itu, polisi juga menetapkan Gempar Selamat alias Gompar (31), warga Jalan Cendrawasih, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, sebagai DPO terkait peredaran narkotika melalui jalur laut Asahan. Penetapan ini diumumkan pada Selasa (2/9/2025).

Modus Melalui Hiburan Malam
Berdasarkan hasil penyelidikan, pasutri tersebut menyamarkan bisnis haramnya dengan kedok usaha hiburan malam Dragon KTV. Tempat tersebut diduga menjadi titik temu sekaligus jalur distribusi narkoba di Medan.
Surat resmi penetapan DPO tercatat dengan nomor DPO/16/VIII/RES.4.2/2025 untuk Ardinal dan DPO/17/VIII/RES.4.2/2025 untuk Herina. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), lebih subsider Pasal 137 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jaringan Narkoba Jalur Laut
Sementara itu, Gempar Selamat alias Gompar diduga kuat menjadi pengendali utama distribusi narkotika jenis sabu dan sediaan farmasi ilegal melalui jalur laut di wilayah perairan Kabupaten Asahan.
Kasus ini terungkap usai operasi gabungan di perairan Laut Tanjung Api, Sei Sembilang, pada Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 05.00 WIB. Gompar menggunakan modus penyelundupan jalur laut yang dinilai lebih sulit terdeteksi aparat.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), dan/atau Pasal 115 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Polda Sumut Tegas: Buronan Harus Ditangkap
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan pengejaran terhadap ketiga buronan menjadi prioritas utama.
“Kami tidak akan berhenti sampai mereka tertangkap. Peran mereka sangat signifikan dalam peredaran narkoba di wilayah ini,” tegasnya.
Imbauan untuk Masyarakat
Polda Sumut mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait keberadaan para DPO. Informasi dapat disampaikan langsung ke Ditresnarkoba Polda Sumut atau melalui kontak petugas berikut:
- Kanit Kasubdit I: 0812-8108-2008
- Katim TPPU: 0813-6272-4860
- Kanit 2 Subdit I: 0812-6231-969
Atau masyarakat bisa langsung mendatangi kantor Ditresnarkoba Polda Sumut di:
Jl. Sisingamangaraja Km. 10,5 No. 60, Medan, Sumatera Utara, Kode Pos 20148.
Polda juga meminta aparat kewilayahan memperketat pengawasan jalur darat maupun laut agar jaringan narkoba tidak semakin meluas.(Tim)




