JAKARTA, GEMADIKA.com –  Aktris sekaligus selebritas kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi pusat perhatian publik. Kali ini, ia melayangkan gugatan perdata senilai Rp244 miliar terhadap Reza Gladys dan Attaubah Mobil, perusahaan yang disebut-sebut terlibat dalam kerja sama bisnis dengan dirinya. Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 8 Oktober 2025.

Kuasa hukum Nikita, Marulitua Sianturi, menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukan karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh pihak tergugat. Menurutnya, pembatalan sepihak atas beberapa kerja sama bisnis yang telah disepakati sebelumnya menjadi akar masalah dari gugatan ini.

“Gugatan ini didasarkan pada kerugian nyata yang dialami klien kami akibat pembatalan kerja sama secara sepihak oleh pihak tergugat. Nilai Rp244 miliar yang kami ajukan adalah hasil perhitungan matang berdasarkan bukti-bukti yang akan kami ajukan di persidangan,” ujar Marulitua dalam keterangan persnya di Jakarta.

Menurut Marulitua, kerja sama antara Nikita Mirzani dan pihak tergugat dilakukan baik secara lisan maupun melalui komunikasi elektronik, namun kemudian dibatalkan secara sepihak tanpa alasan yang jelas. Tindakan itu, kata dia, menimbulkan kerugian besar secara materiil maupun immateriil bagi kliennya.

Persidangan Sempat Ditunda karena Ketidakhadiran Tergugat

Sidang perdana perkara ini dijadwalkan untuk membahas administrasi perkara dan legal standing para pihak. Namun, persidangan sempat ditunda lantaran pihak tergugat, Reza Gladys dan Attaubah Mobil, tidak hadir pada agenda awal tersebut.

PN Jakarta Selatan rencananya akan menjadwalkan ulang persidangan agar kedua belah pihak dapat hadir untuk membahas kelengkapan dokumen dan agenda mediasi sebelum masuk ke pokok perkara.

Dugaan Wanprestasi dan Penipuan dalam Kerja Sama Bisnis

Diketahui, perseteruan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys berawal dari kerja sama bisnis yang kemudian dibatalkan sepihak oleh pihak tergugat. Nikita merasa dirugikan secara finansial dan emosional, dan menuding Reza Gladys serta Attaubah Mobil melakukan wanprestasi dan penipuan.

Pihak tergugat, melalui kuasa hukumnya, sebelumnya membantah tudingan tersebut. Mereka menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran hukum maupun kerugian sebagaimana diklaim oleh pihak penggugat. Menurut mereka, pembatalan kerja sama dilakukan secara sah sesuai kesepakatan bisnis.

Kasus Bernilai Fantastis, Publik Tunggu Kejelasan Hukum

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran nilai gugatan yang mencapai ratusan miliar rupiah dan melibatkan dua figur publik yang cukup dikenal di dunia hiburan dan bisnis otomotif.

Proses hukum yang sedang berjalan di PN Jakarta Selatan dinilai akan menjadi ujian transparansi hukum dalam sengketa bisnis antara selebritas dan mitra usaha. Pengadilan diperkirakan akan mulai membahas pokok perkara dalam waktu dekat, termasuk soal keabsahan perjanjian kerja sama serta dugaan penipuan yang disampaikan pihak penggugat.(*)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami