JAKARTA, GEMADIKA.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi meluncurkan layanan WhatsApp “Lapor Pak Purbaya” sebagai saluran komunikasi langsung dengan masyarakat untuk mengadukan berbagai permasalahan pajak dan bea cukai.

Layanan yang diluncurkan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, pada Rabu (15/10/2025) ini memudahkan publik untuk menyampaikan keluhan mereka kepada Kementerian Keuangan secara langsung.

Nomor WhatsApp “Lapor Pak Purbaya” Sudah Aktif

Purbaya dengan tegas mengumumkan nomor WhatsApp layanan tersebut: 0822 4040 6600.

“Saya umumkan, sesuai janji sebelumnya, masyarakat yang punya keluhan khusus soal Bea Cukai dan Pajak bisa ‘Lapor Pak Purbaya’. Nomornya: 0822 4040 6600,” ungkapnya.

Nomor tersebut sudah aktif sejak diluncurkan dengan staf dari Kementerian Keuangan yang standby menampung aduan masyarakat.

Aduan Apa Saja Bisa Dilaporkan

Layanan ini terbuka untuk berbagai jenis keluhan, mulai dari:

  • Permasalahan pajak secara umum
  • Permasalahan bea cukai
  • Pengaduan terhadap petugas pajak atau bea cukai yang dinilai berperilaku tidak profesional
  • Berbagai masalah administratif terkait pajak dan bea cukai

“Ini untuk publik yang punya keluhan terhadap masalah pajak, pegawai Pajak atau pegawai Bea Cukai yang menurut mereka tidak sesuai prosedur, atau masalah Pajak dan Bea Cukai apapun,” jelas Purbaya.

Sistem Verifikasi untuk Mencegah Laporan Hoaks

Meski terbuka untuk semua, Purbaya menegaskan bahwa tidak semua laporan akan langsung direspons detail. Ada mekanisme penyaringan yang diterapkan.

“Tentu pasti laporan akan divalidasi dulu. Apakah benar aduan tersebut? Atau hanya sekadar isi-isian semata? Kami akan memvalidasi terlebih dahulu. Begitu divalidasi dan terbukti, kami akan follow up,” tuturnya.

Proses verifikasi ini memakan waktu beberapa hari karena tim Kemenkeu perlu melakukan pengecekan menyeluruh sebelum mengambil tindakan.

Tiga Kemungkinan Tindak Lanjut

Setelah laporan divalidasi, Purbaya menjelaskan ada tiga kemungkinan tindak lanjut yang bisa dilakukan:

Pertama, jika petugas bermasalah: “Kalau petugasnya yang salah, kami akan memberikan sanksi tegas terhadap petugas tersebut.”

Kedua, jika pelapor yang salah: “Kalau yang lapor yang salah atau membuat laporan bohong, kami juga akan menindak pelapor tersebut sesuai ketentuan hukum.”

Ketiga, jika ada keterlibatan pihak lain: “Bisa juga yang lapor menunjuk orang lain sebagai pelaku. Kami akan follow up sesuai dengan informasi dan bukti yang diberikan pelapor.”

Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

Purbaya menekankan bahwa peluncuran layanan ini adalah bagian dari komitmen Kementerian Keuangan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.

“Tujuannya adalah untuk memastikan pelayanan pajak dan bea cukai berjalan sesuai prosedur, petugas bekerja profesional, dan masyarakat mendapatkan perlakuan yang adil,” tegasnya.

Dengan adanya saluran komunikasi langsung ini, diharapkan keluhan masyarakat dapat ditangani lebih cepat dan efisien, serta membantu Kemenkeu mengidentifikasi dan memperbaiki masalah-masalah internal.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami