JAKARTA, GEMADIKA.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengajak seluruh santri di Indonesia untuk menggunakan internet dan memanfaatkan ruang digital secara bijaksana dan penuh kehati-hatian. Ajakan ini disampaikan mengingat pesatnya perkembangan teknologi juga membuka celah risiko bahaya yang mengancam pengguna, terutama anak-anak dan remaja.
Menurut Menteri Arifah, ruang digital memiliki potensi besar menjadi arena terjadinya kekerasan, perundungan (bullying), dan eksploitasi seksual online yang kian marak menargetkan anak-anak dan remaja.
Pesantren Punya Peran Strategis
Arifah menyebut, pesantren memiliki posisi strategis dalam membentuk karakter generasi muda Indonesia yang berakhlak dan berjiwa kebangsaan. Karena itu, kolaborasi dengan pesantren menjadi kunci penting dalam melindungi anak dari berbagai ancaman, termasuk di dunia digital.
“Perlindungan anak merupakan hal esensial jika kita ingin mencapai Indonesia yang maju. Anak-anak adalah calon pemimpin bangsa yang wajib kita lindungi. Karena itu kolaborasi dengan pesantren menjadi langkah penting untuk memastikan setiap anak terlindungi dan mendapatkan haknya atas pendidikan yang aman dan bebas dari tindak kekerasan,” kata Arifah Fauzi dalam keterangan di Jakarta, Senin (27/10/2025).
Tantangan Perlindungan Anak di Era Digital
Pernyataan tersebut disampaikan Arifah dalam “Seminar Pesantren Ramah Anak” di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur. Dalam kesempatan itu, ia menyoroti tantangan perlindungan anak di era digital yang semakin kompleks.
Di tengah kemajuan teknologi, anak-anak semakin rentan menjadi korban kejahatan siber, mulai dari perundungan digital, eksploitasi seksual online, hingga paparan konten negatif yang dapat merusak mental dan karakter mereka.
KemenPPPA Dorong Pesantren Ramah Anak
Oleh karena itu, KemenPPPA terus mendorong penerapan Pesantren Ramah Anak, yakni pesantren yang menjunjung nilai kemanusiaan, menghormati hak anak, serta menumbuhkan budaya pengasuhan tanpa kekerasan.
“Kami berkomitmen memperkuat ekosistem perlindungan anak di lingkungan pesantren melalui berbagai langkah strategis. Di antaranya, integrasi prinsip perlindungan anak ke dalam tata kelola pesantren bersama Kementerian Agama, pelatihan bagi para pengasuh, ustadz, dan ustadzah tentang pengasuhan tanpa kekerasan, pembentukan Satgas Perlindungan Anak Pesantren (Satgas PAP), serta penguatan sistem pelaporan dan pengaduan berbasis pesantren melalui SAPA 129 dan SIMFONI PPA,” kata dia.
Lima Pilar Strategi Perlindungan Anak di Pesantren
Menteri Arifah merinci beberapa langkah strategis yang ditempuh KemenPPPA dalam mewujudkan Pesantren Ramah Anak:
1. Integrasi Prinsip Perlindungan Anak Memasukkan nilai-nilai perlindungan anak ke dalam sistem tata kelola pesantren melalui kerja sama dengan Kementerian Agama.
2. Pelatihan Pengasuhan Tanpa Kekerasan Memberikan pelatihan kepada pengasuh, ustadz, dan ustadzah tentang metode pengasuhan dan pendidikan yang menghormati hak anak tanpa menggunakan kekerasan.
3. Pembentukan Satgas PAP Membentuk Satuan Tugas Perlindungan Anak Pesantren (Satgas PAP) sebagai garda terdepan dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan di lingkungan pesantren.
4. Sistem Pelaporan SAPA 129 Menguatkan sistem pelaporan dan pengaduan berbasis pesantren melalui layanan SAPA 129 yang dapat diakses 24 jam.
5. Platform SIMFONI PPA Mengintegrasikan data kasus melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) untuk pemantauan dan penanganan yang lebih terstruktur.
Ajakan Kolaborasi Semua Pihak
Menurut Arifah, penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak memerlukan kolaborasi dan kerja sama dari seluruh pihak. Tidak cukup hanya mengandalkan pemerintah, tetapi juga perlu keterlibatan aktif pesantren, keluarga, dan masyarakat.
Untuk itu, ia mengajak semua elemen untuk bersinergi dalam upaya pencegahan agar kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak terjadi di lingkungan pesantren maupun di tempat lainnya.
“Pesantren Ramah Anak adalah cermin tekad kita membangun Indonesia yang beradab dan berkeadilan. Mari kita jadikan pesantren sebagai rumah kasih bagi anak-anak kita,” kata dia.
Dengan lebih dari 28.000 pesantren di seluruh Indonesia yang menampung jutaan santri, peran pesantren dalam melindungi anak dari ancaman digital dan kekerasan menjadi semakin krusial. Kolaborasi strategis antara pemerintah dan pesantren diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang generasi masa depan bangsa. (****)





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan