REMBANG, GEMADIKA.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang menyatakan siap menerapkan sanksi kepegawaian terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Disdikpora. Namun, hingga kini BKD masih menunggu data resmi dari Kejaksaan Negeri Rembang mengenai nama-nama pihak yang ditetapkan dalam perkara tersebut.
Saat ini, kasus tersebut telah memasuki babak baru di ranah hukum. Kejaksaan Negeri Rembang resmi menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kabid Pengembangan Kompetensi dan Kinerja ASN BKD Rembang, Nur Salam, menegaskan bahwa pihaknya terus memantau setiap progres hukum yang berjalan. Hingga kini, sejumlah oknum yang terseret masih berstatus sebagai terperiksa.
”Untuk kasus TPP Disdikpora kami tetap memantau karena itu masuk ranah Tipikor dan sudah ditangani pihak Kejaksaan. Progres kasus dari Kejaksaan sudah dinaikkan menjadi penyidikan dan statusnya sebagai terperiksa,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan Whatsapp, Kamis (23/7/2026).
Siapkan Sanksi Tegas
BKD Rembang memastikan tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah tegas sesuai regulasi kepegawaian yang berlaku. Jika pihak Kejaksaan melakukan penahanan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat, BKD akan langsung menonaktifkan mereka dari jabatannya.
”Untuk nama-nama kami belum memperoleh data dari Kejaksaan. Namun, jika nanti ada penahanan, kami segera mengeluarkan SK pemberhentian sementara sampai adanya putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) dari pengadilan,” imbuhnya.
Tanggapan Soal Inisial Nama yang Beredar
Ketika disinggung mengenai sejumlah inisial nama ASN yang santer dikabarkan masuk dalam daftar pemeriksaan, yakni BAS, HPR, KHU, SNO, SUM, dan YPU. Nur Salam mengaku belum menerima rilis resmi dari korps adhyaksa tersebut.
Meski demikian, ia menjamin bahwa siapapun ASN yang nantinya terbukti bersalah secara hukum akan dijatuhi sanksi berat sesuai dengan mekanisme aturan disiplin pegawai.
”Kami belum memperoleh data nama. Untuk nama yang sebutkan, jika terbukti, tetap akan kami proses sesuai mekanisme aturan kepegawaian yang berlaku,” pungkasnya.
BKD Rembang Tunggu Data Kejaksaan, ASN Terlibat Kasus TPP Terancam Dinonaktifkan
Tim Redaksi
Tag:



Tinggalkan Balasan Batalkan balasan