MEDAN, GEMADIKA.com – Kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) di kawasan Perumahan Citra Land Bagya City, Jalan Kenangan Baru, Desa Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menyeret dugaan penggunaan plat nomor kendaraan palsu oleh pihak pelapor.
Berdasarkan hasil pengecekan di Kantor Samsat Jalan Putri Hijau, Medan, diketahui bahwa plat nomor BK 1880 CA yang terpasang pada mobil BYD Sealion 7 milik pelapor bernama Susi tidak terdaftar secara resmi. Hal ini membuktikan nomor polisi tersebut diduga palsu.
Sementara itu, terlapor bernama Sukidi (60) mengaku telah menerima surat panggilan penyidik Sat Lantas Polrestabes Medan terkait kasus tersebut. Laporan tercatat dalam Surat Panggilan No. S.Pang/57/VIII/2025/Lantas dan No. S.Pang/59/IX/2025/Lantas.
Kronologi Kecelakaan
Peristiwa Laka Lantas terjadi pada Selasa, 12 Agustus 2025, pukul 19.53 WIB. Saat itu, Sukidi yang bekerja sebagai sopir pribadi mengendarai mobil Honda CRV BK 1944 VA untuk menjemput anak majikannya.
Ketika melintas di persimpangan Jl. Orchard BLVD – Orchard Road, Citraland Bagya City, Sukidi mengaku melaju pelan karena melewati polisi tidur. Tiba-tiba, mobil BYD Sealion 7 warna hitam BK 1880 CA yang dikemudikan Susi datang dari arah lain dan memaksa melintas, sehingga menyerempet bumper depan mobil Sukidi.
Akibat tabrakan tersebut, bumper Honda CRV ringsek berat hingga airbag mengembang, sementara bodi samping mobil BYD mengalami penyok dan goresan panjang.
Dugaan Plat Palsu
Kuasa hukum terlapor, Joko Suandi, SH, MH, menyebutkan adanya kejanggalan.
“Saat kejadian, mobil BYD yang dikemudikan Susi menggunakan plat BK 1880 CA. Namun, dalam laporannya justru tercatat menggunakan nomor BK 1128 AGC. Setelah kami cek, ternyata nomor BK 1880 CA tidak terdaftar alias palsu,” ungkap Joko.
Respons Kepolisian
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita dikonfirmasi wartawan via WhatsApp, Senin (29/9/2025), tidak merespons. Dihubungi kembali melalui telepon, Selasa (30/9), juga tidak menjawab. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya keberpihakan aparat terhadap pelapor.
Namun sebelumnya, pada Kamis (18/9/2025), I Made Parwita sempat berkomentar bahwa plat tersebut merupakan plat sementara dari dealer karena mobil masih baru, dan saat pelaporan sudah menggunakan plat resmi.
Terpisah, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, menegaskan akan mengecek langsung ke Samsat terkait keaslian plat tersebut.
“Pasti akan dicek, dan saya akan tanyakan ke Lantas. Kalau memang tidak terdaftar, tentu akan ada tindak lanjut,” tegasnya, Kamis (2/10/2025).
Menurutnya, berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan plat palsu dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda hingga Rp500.000, serta diberikan surat tilang.
Selain itu, perbuatan tersebut juga bisa masuk ke ranah pemalsuan dokumen sesuai Pasal 263 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun. (Selamet-Tim





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan