REMBANG,GEMADIKA.com- Dugaan praktik “jual beli perkara” menyeret salah satu pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kini tengah melakukan pemeriksaan internal terhadap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Rembang berinisial DAW terkait dugaan permintaan uang Rp140 juta kepada keluarga terdakwa dalam penanganan perkara pidana.

‎Institusi Adhyaksa di Jawa Tengah kembali diguncang isu miring. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mengonfirmasi tengah melakukan pemeriksaan internal intensif terhadap salah satu pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang terkait dugaan praktik transaksional dalam penanganan perkara pidana.

‎Berdasarkan dokumen resmi bernomor B-23/M.3.7/H.II.2/04/2026 tertanggal 1 April 2026, Kejati Jateng secara eksplisit melayangkan pemanggilan terhadap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Rembang berinisial DAW.

‎Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang masuk ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), yang kemudian diteruskan melalui Surat Perintah Klarifikasi Nomor PRIN-487/M.3/H.II.2/04/2026.

‎Kasus yang menyeret nama DAW ini bermula dari penanganan perkara pidana dengan terdakwa berinisial INK. Berdasarkan materi pemeriksaan, muncul indikasi kuat adanya “janji manis” dari oknum jaksa kepada keluarga terdakwa.

‎Rincian dugaan praktik transaksional tersebut meliputi janji oknum yang diduga menjanjikan tuntutan hukuman percobaan kepada keluarga terdakwa dengan kompensasi materiil yang diminta secara bertahap, yakni mulai dari permintaan awal sebesar Rp40.000.000,00 hingga permintaan kedua senilai Rp100.000.000,00, sehingga total akumulasi uang yang diminta diduga mencapai Rp140.000.000,00.



‎Jika dugaan ini terbukti, tindakan DAW tidak hanya dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi. Aparat Penegak Hukum (APH) yang menyalahgunakan wewenang untuk meminta uang dapat dijerat pasal pemerasan dalam jabatan.

‎Menanggapi pemeriksaan yang menimpa salah satu pejabatnya, pihak Kejari Rembang memilih untuk bersikap kooperatif namun irit bicara. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Rembang, Yusni Febriansyah Efendi, membenarkan adanya proses hukum yang sedang berjalan.

‎”Masih dalam proses pemeriksaan Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,” ujarnya, Kamis (14/5/2026).

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Jateng masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam skandal yang mencoreng marwah penegakan hukum di Kabupaten Rembang tersebut.

Penulis: Aziz

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami