PEKAN BARU, GEMADIKA.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran 298 gram sabu yang akan dikirim ke Sumatera Barat. Dua pria berinisial RMN (25) dan AMCS (31) diamankan dalam operasi yang dilakukan di ruas Tol Bangkinang – XIII Koto Kampar, Senin (22/9/2025).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit 1 yang dipimpin oleh Kompol Yogie Pramagita, setelah mendapat informasi terkait adanya mobil travel yang membawa narkoba.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui ada mobil yang mengangkut sabu berada di Tol Bangkinang. Tim langsung melakukan pengejaran hingga ke gerbang tol XIII Koto Kampar dan berhasil melakukan penangkapan,” ujar Kombes Putu, Minggu (5/10/2025).
Dalam penggeledahan di mobil travel yang ditumpangi RMN, petugas menemukan satu tas kecil berwarna hitam di dalam laci mobil berisi sabu seberat 298 gram.

“RMN mengakui sabu tersebut akan dibawa ke Sumatera Barat untuk diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui,” lanjut Kombes Putu.
Tim kemudian melakukan pengembangan hingga ke Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. RMN menghubungi seseorang berinisial R untuk memberi kabar tentang posisinya. R lalu memerintahkan AMCS untuk menjemput sabu tersebut.
Setelah menunggu di pinggir Jalan Lintas Padang–Muko, AMCS tiba di lokasi dan langsung diamankan oleh tim opsnal bersama barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, AMCS mengaku diperintah oleh R, yang diketahui tengah berada di salah satu Lapas di Sumatera Barat.
“R diketahui berada di salah satu Lapas di Sumatera Barat,” tambah Kombes Putu.
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polda Riau untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
(Selamet-Tim)




