PEMATANGSINTAR, GEMADIKA.com – Anggota DPRD Siantar Andika Prayogi Sinaga menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah pada Kamis, 16 Oktober 2025 di Lapangan Kayu, Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat.
Kegiatan ini dihadiri ratusan masyarakat dari Dapil I Kota Siantar yang meliputi Kecamatan Siantar Barat dan Siantar Utara. Sosialisasi bertujuan untuk membangun kesadaran bersama dalam menjaga lingkungan yang bersih dan sehat.
Pengelolaan Sampah Tanggung Jawab Bersama
Andika Prayogi menyampaikan bahwa peraturan pengelolaan sampah perlu dipahami dan dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari.
“Terimakasih atas kehadiran masyarakat yang menghadiri Sosper ini. Harapan kita Perda tentang pengelolaan sampah ini menjadi awal yang baik untuk dipahami dan dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Andika Prayogi dalam sambutannya.
Narasumber Doharni Bunga Raya Sijabat, Kabag Persidangan Hukum dan Perundang-undangan DPRD Siantar, menjelaskan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab Pemerintah Kota melalui Dinas Lingkungan Hidup.
“Pengelolaan sampah termasuk mengurangi sampah pada dasarnya untuk kebersihan, ditangani pemerintah bersama masyarakat,” kata Doharni.
Larangan dan Kewajiban dalam Pengelolaan Sampah
Dalam sosialisasi, dipaparkan beberapa aturan penting:
- Masyarakat dilarang mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun (B3)
- Dilarang membakar sampah
- Setiap warung makanan dan rumah makan harus menyediakan tempat pembuangan sampah sementara
Masukan Masyarakat untuk Pengelolaan Lebih Baik
Dalam sesi tanya jawab, warga mengajukan masukan konstruktif. Seorang warga atas nama Yanti berharap pemerintah mengangkut sampah secara rutin agar tidak terjadi penumpukan di Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS).
Saran lain muncul tentang pembentukan bank sampah yang dapat didaur ulang sehingga memiliki nilai ekonomi, seperti menjadi kerajinan, pupuk kompos, dan produk lainnya.
Tantangan Penempatan TPS
Andika Prayogi mengakui ada tantangan dalam implementasi. Salah satunya adalah kesulitan menentukan lokasi TPS karena masyarakat sendiri enggan TPS dibangun dekat rumahnya.
“Ada hal yang perlu menjadi perhatian. Misalnya, ada warga meminta dibuat TPS. Tapi, lokasinya sulit ditentukan karena masyarakat sendiri tidak ingin TPS itu dibangun di depan rumahnya,” ujar Andika Prayogi.
Ajakan Jaga Kebersihan Bersama
Di akhir pertemuan, Andika Prayogi mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan meskipun telah membayar retribusi sampah melalui tagihan listrik. Hal ini demi terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat. (S Hadi Purba)



Tinggalkan Balasan Batalkan balasan