JAKARTA, GEMADIKA.com – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi berubah menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) usai DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025), dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Menteri BUMN Beralih Jadi Kepala Badan
Perubahan struktur ini turut memengaruhi posisi Menteri BUMN. Saat ini jabatan tersebut dijabat sementara oleh Dony Oskaria. Namun, penetapan Kepala BP BUMN sepenuhnya berada di bawah kewenangan Presiden Prabowo Subianto.
“Nggak tahu saya, itu kewenangan Presiden. Tunggu saja dari Presiden,” ujar anggota DPR RI Andre Rosiade.
Meski demikian, Andre menegaskan seluruh pegawai Kementerian BUMN otomatis beralih status menjadi pegawai BP BUMN. “Tetap ASN dong. Jadi pegawainya Kementerian BUMN otomatis menjadi pegawai BP BUMN. Nggak ada yang berubah, hanya status kelembagaannya dari kementerian menjadi badan pengaturan. BP BUMN juga masih setingkat kementerian,” jelasnya. di kutip dari detiknews
Proses peralihan jabatan dan posisi nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP).
Fungsi dan Tugas BP BUMN
Secara umum, fungsi dan tugas BP BUMN tidak jauh berbeda dengan saat masih berstatus kementerian. Hanya saja, ada perbedaan signifikan pada fungsi pengawasan.
“Dari kementerian diturunkan jadi badan. Bedanya, dulu kementerian ada fungsi pengawasan, sekarang fungsi pengawasan itu diserahkan ke Dewan Pengawas (Dewas) Danantara. Itu saja yang berubah,” tegas Andre.





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan