MAMASA, GEMADIKA.com – Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada 29 Maret 2025 lalu di Jalan Poros Talippuki, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, hingga kini belum juga mendapat kepastian hukum. Peristiwa tersebut berawal saat sekelompok orang yang disebut datang dari lingkungan Pepana membuat keributan di lingkungan Lombongan, hingga mengganggu pelaksanaan ibadah salat tarawih terakhir di bulan Ramadan di masjid setempat.
Salah satu korban, Sadikin, mengatakan kasus ini kini telah masuk dalam tahap penyelidikan. Pada Kamis (16/10/2025) kemarin, pihak kepolisian telah melaksanakan rekonstruksi dengan memperagakan adegan kejadian yang digelar di Mapolres Mamasa. Rekonstruksi tersebut dihadiri oleh pelapor, para saksi, serta pihak terlapor.
“Semua yang di BAP kemarin diundang semua termasuk pelapor dan terlapor. Dalam proses rekonstruksi satu terlapor tidak hadir dan tidak di tahu apa kendalanya,” ucapnya.
Ia menambahkan, meski proses hukum berjalan terkesan lamban, pihaknya tetap menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Polres Mamasa untuk diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sadikin juga menyampaikan keluhannya, karena kasus yang berlarut-larut ini cukup menguras tenaga dan waktu. Ia berharap Polres Mamasa dapat mempercepat proses hukum serta menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Lebih lanjut, Sadikin menjelaskan bahwa saat ini ada tiga laporan yang diajukan ke Polres Mamasa. Awalnya hanya satu laporan, namun setelah melalui proses pemeriksaan, pihaknya diarahkan untuk membuat dua laporan tambahan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Mamasa belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan tersebut. (Antyka)





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan