ACEH BARAT, GEMADIKA.com – Jajaran Polres Aceh Barat melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten yang telah meresahkan warga selama berbulan-bulan. Dalam operasi pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan 19 unit sepeda motor hasil curian dan menangkap satu orang tersangka berinisial S (38), warga Desa Pucok Krueng, Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan.
Hasil Penyelidikan Enam Laporan Polisi
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah menindaklanjuti enam laporan polisi yang diterima sejak September hingga November 2025. Dari hasil pemeriksaan mendalam, tersangka diketahui telah beraksi di berbagai titik di wilayah Aceh Barat, kemudian menjual hasil curiannya ke Aceh Selatan dan Kota Subulussalam.
“Pelaku berhasil diamankan tak lama setelah tim mendapatkan laporan dari warga yang memergoki aksinya di Kecamatan Meureubo. Dari pengembangan, kami menemukan fakta bahwa pelaku telah melakukan serangkaian pencurian di beberapa lokasi berbeda,” ujar Kapolres.
Kepergok Warga Saat Beraksi
Aksi terakhir tersangka terjadi pada 4 November 2025 malam di Desa Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo. Saat itu, pelaku mencoba mencuri sepeda motor yang terparkir di depan rumah warga menggunakan kunci modifikasi berbentuk huruf Y yang telah disiapkan khusus untuk membobol rumah kunci sepeda motor.
Namun, aksinya tercium oleh pemilik kendaraan yang langsung berteriak meminta pertolongan warga sekitar. Dalam kepanikan, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di belakang rumah penduduk. Berkat kecepatan respons dan kerja sama warga, tersangka akhirnya berhasil dibekuk oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Barat yang langsung datang ke lokasi.
Barang Bukti dan Modus Operandi
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu buah kunci Y modifikasi, dan dua batang besi pipih yang digunakan untuk merusak rumah kunci sepeda motor.
Dalam pemeriksaan intensif, pelaku mengakui telah mencuri beberapa sepeda motor lain di lokasi strategis seperti Gedung Olah Raga dan Seni (GOS) Pasi Pinang, serta saat acara Pekan Kebudayaan Aceh Barat (PKAB) di Suak Indrapuri yang ramai dikunjungi warga.
Pengembangan hingga Dua Kabupaten Lain
Berdasarkan pengakuan tersangka, polisi melakukan pengembangan kasus hingga ke Kabupaten Aceh Selatan dan Kota Subulussalam.
Hasilnya, tim berhasil menemukan total 19 unit sepeda motor berbagai jenis dan warna yang merupakan hasil kejahatan tersangka.
Rincian barang bukti yang diamankan:
- 2 unit di Aceh Barat
- 14 unit di Aceh Selatan
- 3 unit di Kota Subulussalam
AKBP Yhogi menambahkan, pelaku menggunakan kunci modifikasi yang telah disesuaikan dengan berbagai jenis rumah kunci sepeda motor untuk memudahkan aksinya tanpa menimbulkan kecurigaan.
“Tersangka mengaku bertindak sendiri dengan alasan faktor ekonomi. Semua kendaraan hasil curian dijual ke luar daerah dengan harga murah,” jelasnya.
Undangan untuk Korban Curanmor
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Aceh Barat mengundang masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk hadir ke Mapolres Aceh Barat dan mengecek langsung barang bukti yang telah diamankan. Ia memastikan bahwa sepeda motor akan dikembalikan kepada pemilik sah setelah melalui proses verifikasi dokumen dan administrasi kepemilikan.
“Kami mengundang masyarakat yang merasa kehilangan motor untuk datang ke Polres Aceh Barat. Jika dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, kendaraan tersebut akan kami serahkan kembali,” kata AKBP Yhogi.
Imbauan untuk Meningkatkan Kewaspadaan
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Aceh Barat. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan.
“Gunakan kunci ganda, parkir di tempat aman, dan segera laporkan kepada pihak kepolisian bila melihat hal mencurigakan. Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Aceh Barat,” tegasnya.
Ancaman Hukuman Sembilan Tahun
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 jo Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Aceh Barat dalam memberantas kejahatan jalanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat terbukti menjadi kunci sukses dalam mengungkap jaringan curanmor lintas kabupaten ini. (Rahmat P Ritonga)





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan