JAKARTA, GEMADIKA.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap hasil investigasi awal terkait meninggalnya dr. Icha di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT). Dari hasil pemeriksaan lapangan, ditemukan sejumlah persoalan yang menjadi perhatian, mulai dari dugaan intimidasi terhadap tenaga medis hingga lemahnya sistem perlindungan bagi tenaga kesehatan (nakes).

Sebagai tindak lanjut, Kemenkes tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perlindungan Keamanan dan Keselamatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan guna memperkuat perlindungan hukum bagi nakes saat menjalankan tugas.

Tim investigasi gabungan menemukan tiga poin utama dalam kasus tersebut, yakni adanya dugaan intimidasi verbal oleh sejumlah oknum masyarakat, penanganan medis yang dinilai telah sesuai prosedur, serta belum optimalnya koordinasi perlindungan tenaga kesehatan antara fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), Dinas Kesehatan, dan pemerintah daerah.

Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Kemenkes, dr. Yuli Farianti, menjelaskan bahwa investigasi dilakukan atas instruksi Menteri Kesehatan dan permintaan Gubernur Nusa Tenggara Timur. Tim investigasi melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) NTT, Konsil Kedokteran Indonesia, serta Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

Seluruh hasil investigasi nantinya akan diserahkan kepada kepolisian karena perkara tersebut telah memasuki tahap penyelidikan pidana.

“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya dr. Icha. Peristiwa ini harus menjadi momentum bagi kita semua untuk memperkuat perlindungan bagi seluruh tenaga medis di Indonesia. Berdasarkan Pasal 273 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, nakes berhak menghentikan pelayanan apabila mengalami kekerasan, pelecehan, atau perundungan, kecuali dalam situasi darurat penyelamatan nyawa. Tidak boleh ada lagi dokter yang merasa takut saat bertugas,” ujar Yuli dalam konferensi pers daring, Jumat (3/7).

Sementara itu, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, dr. Azhar Jaya, menegaskan bahwa setiap rumah sakit wajib memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanan, khususnya di Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang menjadi salah satu area dengan potensi konflik paling tinggi.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan kekerasan terhadap tenaga kesehatan tidak hanya melanggar Undang-Undang Kesehatan, tetapi juga dapat diproses secara pidana sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 351 tentang penganiayaan.

Terkait wacana penutupan rumah sakit tempat kejadian, Azhar menjelaskan bahwa sanksi akan diberikan secara bertahap dan proporsional. Menurutnya, penutupan fasilitas pelayanan kesehatan merupakan langkah terakhir mengingat rumah sakit tersebut masih dibutuhkan masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Jenderal Kemenkes, Rudi Supriatna, menyampaikan pihaknya telah meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk dokter jaga, perawat yang bertugas di IGD RS Leona, rekan sejawat korban, hingga kedua orang tua almarhumah di Kupang.

Berdasarkan hasil pengumpulan bahan dan keterangan, tim investigasi menduga terdapat sekitar tiga hingga empat orang yang melakukan intimidasi terhadap dr. Icha. Salah seorang di antaranya diduga merupakan oknum anggota DPRD setempat dan saat ini masih didalami oleh pihak kepolisian.

Rudi juga menyoroti minimnya respons petugas keamanan rumah sakit saat insiden terjadi.

“Pada saat kejadian di IGD, petugas keamanan di sana pasif dan tidak ada upaya untuk menertibkan situasi. Padahal IGD adalah area terbatas dengan SOP ketat. Orang yang tidak berkepentingan dilarang masuk agar tidak mengganggu konsentrasi nakes yang sedang menangani pasien kritis,” tegas Rudi.

Kemenkes berharap hasil investigasi ini menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia agar dapat bekerja dengan aman tanpa tekanan maupun ancaman saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami