Rembang, GEMADIKA.COM – Pemerintah Desa (Pemdes) Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, akhirnya memenangkan pertempuran hukum panjang melawan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. atas sengketa sembilan bidang tanah aset desa. Kemenangan mutlak ini diraih setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan oleh pihak perusahaan.

Salinan amar putusan kasasi tersebut diterima Pemdes Tegaldowo pada Kamis malam (30/10/2025). Berdasarkan informasi dari situs e-Court Mahkamah Agung, perkara dengan nomor registrasi 538 K/TUN/2025 tersebut diputus pada tanggal 29 Oktober 2025.

Kepala Desa Tegaldowo, Kundari, S.E., menyampaikan rasa syukur dan lega atas putusan yang mengakhiri polemik hukum ini.

“Ini hasil dari doa seluruh masyarakat. Kami berharap semua pihak bisa menghormati putusan ini,” ujar Kundari.

Sengketa ini bermula ketika Pemdes Tegaldowo menerbitkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) untuk sembilan bidang tanah yang diakui sebagai aset desa. PT Semen Indonesia kemudian mengajukan gugatan terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rembang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, keberatan atas penerbitan sertifikat tersebut.

Perjalanan hukum PT Semen Indonesia untuk membatalkan sertifikat tanah aset desa ini terhenti di setiap tingkatan.

Dengan ditolaknya kasasi, maka Pemdes Tegaldowo secara resmi dinyatakan menang di semua tingkatan pengadilan. Kemenangan telak 3:0 ini menegaskan status sembilan bidang tanah tersebut sebagai aset sah milik Desa Tegaldowo.

“Kami akan tetap menghormati hukum dan berharap pihak lain juga melakukan hal yang sama,” tutup Kundari, menandai berakhirnya sengketa atas aset desa yang telah berlangsung bertahun-tahun ini.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami