SEMARANG, GEMADIKA.com – Persidangan kasus dugaan korupsi BUMD Cilacap senilai Rp237 miliar kembali mencuat dengan pengakuan mengejutkan. Seorang saksi yang juga praktisi pengobatan tradisional mengaku menerima aliran dana miliaran rupiah yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (18/11/2025), menggelar sidang lanjutan dengan menghadirkan saksi kunci Ahmad Yazid, yang akrab disapa Gus Yazid. Ia adalah pemilik Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya yang namanya mencuat dalam aliran dana kasus korupsi ini.
Kasus ini menjerat tiga terdakwa, yakni Iskandar Zulkarnaen (mantan Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Pemda Cilacap), Andi Nur Huda (mantan Direktur PT RSA), dan Awaluddin Murri (mantan Penjabat Bupati Cilacap).
Awal Perkenalan hingga Aliran Dana Mencurigakan
Di hadapan majelis hakim, Gus Yazid menceritakan kronologi perkenalan dengan salah satu terdakwa. Ia mengaku mengenal Andi Nur Huda setelah diperkenalkan oleh seseorang bernama Widi.
Dalam kesaksiannya, Gus Yazid menyebutkan bahwa ia pernah menerima uang sebesar Rp50 juta. Saat itu, yang menerima uang tersebut adalah istrinya, Maharani.
Lebih lanjut, Gus Yazid menyampaikan bahwa Andi memiliki usaha perkebunan. Suatu ketika, ia dimintai tolong oleh Widi untuk mendoakan Andi yang akan menjual sebidang tanah. Namun, saat itu ia menyebut tidak mengetahui asal-usul tanah tersebut.
Mengaku Terima Rp20 Miliar sebagai “Ucapan Terima Kasih”
Pengakuan paling mengejutkan datang ketika Gus Yazid menyebut bahwa ia mendapat titipan uang sebesar Rp2 miliar melalui Widi dari Andi. Uang tersebut diklaim sebagai ucapan terima kasih atas terjualnya sebidang tanah.
Namun, aliran dana tidak berhenti di situ. Gus Yazid mengaku menerima uang sekitar 6 kali dengan total Rp18 miliar yang diklaim sebagai bantuan dana hibah untuk Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya. Penyerahan uang tersebut disaksikan oleh Novita, yang merupakan istri Widi.
Dalam pengakuannya, saksi menjelaskan bahwa selama ini ia mengenal banyak pejabat dan tidak pernah meminta uang atau jasa untuk pengobatan alternatif yang dilakukannya.
Curiga dan Mencari Kebenaran di Lapas
Setelah menerima total uang mencapai Rp20 miliar, Gus Yazid mengaku mulai merasa kurang yakin. Keraguan itu mendorongnya untuk mencari Andi guna memastikan asal-usul uang tersebut.
Pertemuan terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Di sana, Gus Yazid mendesak Andi agar bercerita yang sejujur-jujurnya. Dari pengakuan Andi, terungkap bahwa uang tersebut adalah uang korupsi dari hasil penjualan tanah Kodam.
Gus Yazid juga membeberkan bahwa ia telah menerima uang sekitar Rp1-2 miliar secara tunai dari Novita, di luar dari Rp20 miliar yang telah disebutkan sebelumnya. Uang tersebut digunakan untuk membuka usaha warung makan nasi kebuli, dan sebagian telah digunakan untuk menyewa lahan.
Terdakwa Andi Membantah Keras
Saat majelis hakim meminta keterangan Andi Nur Huda atas kesaksian Gus Yazid, terdakwa memberikan pernyataan berbeda. Andi mengakui bahwa ia pertama kali mengenal Gus Yazid melalui perkenalan seseorang bernama Wisnu.
Namun, Andi menyangkal keras bahwa ia tidak pernah memberikan uang sepersen pun kepada Widi untuk diserahkan kepada Gus Yazid.
Bantahan ini menciptakan kontradiksi dalam persidangan dan menambah kompleksitas kasus yang melibatkan dugaan korupsi ratusan miliar rupiah ini.
Kodam IV/Diponegoro: Kami Hormati Proses Hukum
Terkait dengan kasus yang menyeret nama tanah Kodam, Kepala Penerangan Kodam IV/Diponegoro Kolonel Infanteri Andy Soelistyo saat dikonfirmasi tidak banyak memberikan komentar atas persidangan tersebut.
“Kami menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ikuti saja proses persidangannya,” tandas Kapendam singkat.
Persidangan kasus korupsi BUMD Cilacap ini masih akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti lainnya untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam megakorupsi senilai ratusan miliar rupiah ini. (Mr. Bien)




