BANDUNG, GEMADIKA.com — Sidang perdana gugatan cerai yang diajukan Anggota DPR RI Atalia Praratya terhadap suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), resmi digelar di Pengadilan Agama (PA) Bandung. Namun, baik penggugat maupun tergugat tidak menghadiri langsung persidangan tersebut.
Rabu (17/12/2025), Atalia Praratya diwakili oleh kuasa hukumnya, Debi Agusfriansa, dalam sidang perdana tersebut. Debi menjelaskan alasan kliennya tidak dapat hadir secara langsung.
“Bu Atalia pada dasarnya sangat menghormati proses persidangan ini. Namun, karena adanya agenda kedinasan yang tidak dapat ditinggalkan, beliau berhalangan hadir dan memberikan kuasa kepada kami sebagai kuasa hukum,” ujar Debi kepada wartawan. (dilansir dari detik jabar)
Sementara itu, Ridwan Kamil juga tidak terlihat hadir di Pengadilan Agama Bandung. Sidang perdana gugatan cerai tersebut dijadwalkan diawali dengan agenda mediasi antara kedua belah pihak sesuai dengan prosedur yang berlaku. (*)



Tinggalkan Balasan Batalkan balasan