BANDUNG, GEMADIKA.com Aparat kepolisian berhasil mengamankan pria berinisial Taufik Hidayat (30) di kawasan Ciparay, Kabupaten Bandung, Selasa (24/6/2026) malam. Penangkapan dilakukan setelah pria tersebut diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR.

Setelah diamankan, Taufik menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ia dinyatakan negatif menggunakan narkotika.

Dalam pemeriksaan, Taufik mengaku tindakan yang dilakukannya dipengaruhi oleh konsumsi minuman keras. Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan penyidik.

Di sisi lain, kakak ipar korban, Melanie, menyampaikan bahwa korban sebelumnya pernah menceritakan dugaan kekerasan yang dialaminya selama menjalin hubungan dengan terduga pelaku.

Melalui tayangan di kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel, Melanie mengungkapkan pengakuan korban terkait dugaan kekerasan yang dialaminya.

“Iya, kalau saya nggak mau disiksa,” ungkap YTR kepada kakak iparnya, sebagaimana disampaikan Melanie.

Selain itu, muncul pula keterangan dari Susi, mantan istri Taufik, yang mengaku pernah mengalami perlakuan serupa selama menjalani hubungan rumah tangga dengan terduga pelaku.

Menurut pengakuannya, pada awal perkenalan Taufik dikenal sebagai sosok yang santun. Namun setelah hidup bersama, Susi mengaku sering mengalami perlakuan kasar, sikap posesif, serta tekanan dalam kehidupan rumah tangga.

Susi juga menyebut pernikahannya dengan Taufik hanya berlangsung selama dua minggu. Saat itu dirinya sedang mengandung dan akhirnya memutuskan kembali ke rumah orang tuanya karena tidak sanggup mempertahankan rumah tangga tersebut.

Ia turut mengungkapkan bahwa dari pernikahan tersebut lahir seorang anak yang kini berusia 10 tahun. Menurut pengakuannya, selama bertahun-tahun anak tersebut tidak mendapatkan nafkah secara rutin dari ayahnya dan hanya beberapa kali bertemu.

Seluruh keterangan dari korban maupun mantan istri tersebut masih merupakan bagian dari informasi yang berkembang dan dapat menjadi bahan pendalaman dalam proses penyelidikan maupun penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga seluruh fakta dapat terungkap melalui proses hukum yang berlaku.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami