PATI ,GEMADIKA.com – Keberadaan tenaga kerja asing (WNA) di lokasi pembangunan pabrik PT Fuhua Travel Goods Indonesia di Desa Penambuhan, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, menjadi sorotan. Kuasa hukum warga, Advokat Bagas Pamenang, menyebut sekitar 90 persen pekerja di lokasi proyek diduga merupakan WNA asal China dan memicu keresahan warga.

‎“Kami melihat langsung di lapangan, sekitar 90 persen pekerjanya Warga Negara Asing dari China. Mereka tidak bisa menunjukkan identitas dan tidak bisa berbahasa Indonesia,” ujar Bagas Pamenang, Sabtu (27/12/2025).

‎Menurut Bagas, kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya WNA ilegal yang bekerja tanpa kelengkapan administrasi dan pengawasan yang jelas.
‎“Ini dimungkinkan ada dugaan WNA ilegal,” tegasnya.

‎Bagas menjelaskan, penerapan Bahasa Indonesia di lingkungan kerja merupakan kewajiban hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja.

‎Ia menambahkan, Pasal 31 UU Nomor 24 Tahun 2009 juga mengatur bahwa dokumen resmi ketenagakerjaan wajib menggunakan Bahasa Indonesia atau disertai terjemahan resmi.

‎“Apabila WNA belum memiliki keterampilan berbahasa Indonesia atau bahasa daerah setempat, maka pihak perusahaan wajib menunjuk translator yang selalu standby mendampingi pekerja-pekerja WNA ini,” jelasnya.

‎Selain persoalan bahasa, Bagas juga mempertanyakan legalitas ketenagakerjaan para WNA tersebut, termasuk izin tinggal dan izin kerja yang seharusnya dimiliki.

‎“Kami belum melihat adanya izin apa pun yang ditunjukkan kepada kami, baik izin tenaga kerja asing maupun izin lainnya,” ungkapnya.

‎Bagas menegaskan, apabila perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas tenaga kerja asing tersebut, maka pihaknya akan menempuh prosedur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

‎“Kalau ini tidak ditunjukkan, kami akan melakukan langkah hukum. Negara tidak boleh kalah dengan investor,” katanya.

‎Sementara itu, Eko, kontraktor pembangunan pabrik, mengaku tidak mengetahui secara detail terkait status para pekerja asing tersebut.

‎“Nama pemilik perusahaan Mr. Le. Kalau soal visa atau izin kerja, saya tidak tahu,” ujarnya.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Fuhua Travel Goods Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan dan legalitas tenaga kerja asing di lokasi pembangunan pabrik tersebut. (Aziz)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami