BATAM, GEMADIKA.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap seorang majikan berinisial Roslina yang terbukti secara sah melakukan penganiayaan sadis terhadap asisten rumah tangga (ART) hingga memaksanya makan kotoran anjing.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Andi Bayu dengan anggota Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari pada Senin (8/12/2024) di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, seperti dikutip dari detikcom.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun,” tegas hakim saat membacakan amar putusan.

Terdakwa Roslina dinyatakan terbukti melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang menyebabkan korban mengalami luka berat, sesuai Pasal 44 ayat 2 UU PKDRT, dilakukan secara berlanjut junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Perbuatan Sadis dan Berulang Kali

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan terdakwa Roslina terbukti melakukan perbuatan penganiayaan secara berulang dan dengan cara yang sangat sadis. Perbuatan tersebut menyebabkan korban dan keluarganya mengalami penderitaan mendalam, baik secara fisik maupun psikologis.

“Perbuatan terdakwa membuat penderitaan mendalam bagi korban dan keluarganya. Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan berulang kali. Korban tidak memaafkan perbuatan terdakwa,” ujar majelis hakim.

Majelis hakim juga menilai sikap terdakwa Roslina selama proses persidangan sangat tidak kooperatif. Terdakwa bersikap berbelit-belit dan tidak mengakui seluruh perbuatannya, meskipun bukti-bukti yang ada sudah sangat jelas.

“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui seluruh perbuatannya. Perbuatan terdakwa membuat keresahan bagi masyarakat. Hal-hal yang meringankan, nihil,” tambah hakim.

Dalam pertimbangan tersebut, hakim menegaskan tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa Roslina.

Kesaksian Korban yang Menyayat Hati

Dalam proses persidangan, ART bernama Intan Tuwa Negu yang berasal dari Nusa Tenggara Timur mengungkapkan pengalaman traumatis yang dialaminya selama bekerja di rumah terdakwa. Intan mengaku dianiaya secara brutal oleh Roslina selaku majikan dan Marliyati Louru Peda yang juga berstatus ART di rumah tersebut.

Intan mengatakan semua pekerjaan yang dilakukannya selalu dianggap salah oleh Roslina dan Marliyati. Akibatnya, ia kerap mendapat perlakuan kekerasan yang tak manusiawi.

Yang paling memilukan, Intan mengaku pernah dipaksa memakan kotoran anjing dan meminum air dari kloset atas perintah Roslina. Kejadian mengerikan ini dilakukan bukan hanya sekali, melainkan berulang kali.

“Saya telan karena takut dipukul,” kata Intan dengan nada lirih saat bersaksi di persidangan.

Kesaksian Intan ini menjadi salah satu bukti kuat yang membuat majelis hakim menjatuhkan vonis berat kepada terdakwa Roslina.

Terdakwa Kedua Divonis Lebih Ringan

Dalam kesempatan yang sama, hakim juga membacakan vonis untuk terdakwa kedua, Marliyati Louru Peda, yang berstatus ART di rumah yang sama. Terdakwa Marliyati divonis dua tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 7 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 2 tahun,” kata Hakim Ketua Andi Bayu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa Marliyati terbukti secara sah turut serta bersama Roslina melakukan penganiayaan terhadap korban Intan. Penganiayaan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka berat.

“Terdakwa terbukti secara sah turut serta melakukan kekerasan fisik terhadap penghuni rumah tangga yang mengakibatkan korban luka berat secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar majelis hakim.

Ada Hal yang Meringankan

Berbeda dengan Roslina, hakim menilai ada beberapa hal yang meringankan hukuman bagi Marliyati. Pertama, korban Intan telah memaafkan terdakwa Marliyati. Kedua, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya selama proses persidangan.

“Hal yang meringankan, korban sudah memaafkan terdakwa, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” jelas hakim.

Hakim menilai Marliyati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang menyebabkan korban luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat 2 UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Perbuatan tersebut dilakukan secara berlanjut sebagaimana Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta turut serta melakukan kekerasan sesuai Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Respons Kedua Terdakwa

Usai mendengar putusan majelis hakim, terdakwa Roslina melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mempertimbangkan terlebih dahulu sebelum menempuh upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi. Hal serupa juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan perlu waktu untuk berpikir terkait putusan tersebut.

Sementara itu, terdakwa Marliyati melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut. Namun, JPU menyatakan akan berpikir-pikir atas putusan yang dianggap terlalu ringan dibandingkan tuntutan awal.

Kasus penganiayaan sadis terhadap ART ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia. Para pemerhati hak asasi manusia berharap vonis ini dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pelajaran bagi para majikan untuk memperlakukan ART dengan manusiawi dan sesuai dengan hak-hak mereka sebagai pekerja.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami