JAKARTA, GEMADIKA.com – Kabar yang ditunggu jutaan pekerja di Indonesia akan segera tiba. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa penetapan Upah Minimum Regional/Provinsi (UMR/UMP) 2026 akan diumumkan dalam waktu dekat.

Dilansir dari Okezone.com, Yassierli memberikan pernyataan singkat namun penuh harapan kepada para pekerja.

“Tunggu saja,” ujar Yassierli di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Kepastian pengumuman ini dinanti-nantikan mengingat UMP 2026 akan menjadi acuan pengupahan bagi jutaan pekerja di seluruh Indonesia yang akan berlaku mulai Januari 2026.

Survei KHL Sudah Rampung

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kini telah menyelesaikan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) minimal di setiap provinsi. Survei ini menjadi basis perhitungan UMR/UMP 2026 untuk masing-masing daerah di seluruh Indonesia.

Menaker menjelaskan bahwa dengan menggunakan basis KHL di masing-masing daerah, kenaikan upah minimum antarwilayah akan berbeda. Bahkan dalam satu provinsi pun bisa terjadi perbedaan besaran upah antardaerah.

“Bisa jadi ada yang lebih tinggi dari tahun lalu tetapi bisa juga ada yang lebih rendah,” kata Yassierli.

Pendekatan ini dinilai lebih adil karena mempertimbangkan kondisi ekonomi dan biaya hidup riil di setiap wilayah, bukan menggunakan formula yang seragam untuk seluruh Indonesia.

Ajakan Kolaborasi untuk Kesejahteraan Pekerja

Menaker juga mengajak semua serikat pekerja/buruh untuk berkolaborasi dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja. Dia mengingatkan bahwa ada 150 juta angkatan kerja di Indonesia, dan 60 persen di antaranya bekerja di sektor informal yang masih rentan.

“Kita perlu berkolaborasi agar semua angkatan kerja mendapatkan pekerjaan dan upah yang layak,” kata Yassierli.

Pemerintah, lanjut Menaker, telah menyediakan balai-balai kerja yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan keterampilan (skill) pekerja agar tetap bisa bersaing mengikuti perkembangan teknologi yang terus berubah.

Dunia Usaha Komitmen Perhatikan Kesejahteraan Pekerja

Di sisi lain, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, memastikan bahwa dunia usaha dan industri turut memperhatikan aspek kesejahteraan pekerja dalam kajian penyusunan kenaikan UMP/UMR tahun 2026.

“Kami sadar bahwa aspek dari sisi pekerja harus diperhatikan baik-baik. Sehingga komunikasi yang sudah ada, ujungnya kita pikirkan bagaimana (dunia usaha dan industri) bisa tumbuh kompetitif, tapi juga memikirkan tentunya (aspek pekerja),” kata Anindya di sela acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin Indonesia di Jakarta, Selasa.

Anindya menambahkan bahwa Kadin menjalin kerja sama erat dengan berbagai asosiasi usaha terkait formulasi UMP/UMR tahun depan yang saling menguntungkan bagi industri dan para pekerja, serta berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kadin bekerja sama dengan asosiasi, (kami) sedang meramu respons terhadap ini semua, terutama karena tahun 2026 (perekonomian) kita ingin tumbuh di angka 5,5 persen,” kata Anindya.

“Selain itu, kita ketahui bahwa untuk UMR ini suatu yang bersifat competitiveness buat para pengusaha, tapi kami sadar bahwa aspek dari sisi pekerja juga harus diperhatikan,” ujarnya menambahkan.

Target Pengumuman Sebelum Akhir Tahun

Sebelumnya, Menaker Yassierli telah menyebutkan bahwa pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 ditargetkan sebelum 31 Desember 2025 agar dapat diterapkan tepat waktu mulai Januari 2026.

“Kita berharap dari patokan jadwal, tentu sebelum 31 Desember 2025, jadi untuk diterapkan Januari,” kata Yassierli di Jakarta, Rabu (26/11).

Dia menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) baru terkait formula pengupahan untuk menggantikan ketentuan sebelumnya. Regulasi baru ini dirancang agar lebih adaptif terhadap kondisi tiap daerah.

Menurut Yassierli, penyusunan regulasi dilakukan melalui dialog sosial dengan pemangku kepentingan agar tercapai keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pelaku usaha.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi kuartal III 2025 menjadi komponen utama dalam formula penentuan UMP tahun 2026.

Data pertumbuhan ekonomi kuartal III tahun 2025 digunakan mengingat keputusan UMP harus ditetapkan sebelum 31 Desember 2025 untuk bisa berlaku efektif pada awal tahun.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami