MEDAN, GEMADIKA.com – Tim Kuasa Hukum dari Law Office Bagus Bastoro & Partners menyampaikan Nota Pembelaan (pledoi) dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Telkom Pematang Siantar. Dalam pledoi tersebut, tim penasihat hukum menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak didukung fakta teknis dan kondisi fisik bangunan di lapangan.
Penilaian Pekerjaan Beton Dipersoalkan
Dalam pembelaannya, kuasa hukum mempersoalkan kesimpulan ahli JPU yang menihilkan nilai pekerjaan beton. Menurut mereka, kesimpulan tersebut bertentangan dengan bukti teknis dan hasil uji laboratorium.
Tim hukum memaparkan bahwa seluruh pekerjaan pengecoran dilakukan berdasarkan Job Mix Design resmi dari Laboratorium Universitas Sumatera Utara (USU), disertai bukti surat jalan, hasil uji slump, serta pengujian kubus beton yang menunjukkan mutu sesuai spesifikasi kontrak.
“Bagaimana mungkin JPU menganggap nilai beton nol rupiah sementara gedung berdiri kokoh 9 tahun? Bahkan saat gempa maret 2025 mengguncang Siantar, gedung ini tidak retak sedikit pun. Ini membuktikan konstruksi kami sempurna,” tegas tim kuasa hukum dalam pledoinya.
Spesifikasi Curtain Wall Dinilai Tanpa Pengukuran Fisik
Penasihat hukum juga menyoroti penilaian ahli JPU terkait spesifikasi curtain wall atau kaca gedung. Mereka menilai penilaian tersebut tidak didasarkan pada pemeriksaan fisik langsung di lapangan.
“Ahli hanya pakai analisa harga, tapi tidak berani mencopot kaca untuk diukur pakai sigmat. Ini namanya fitnah teknis! Kami punya bukti Asbuilt Drawing dan faktur pengiriman yang sah bahwa kaca sudah sesuai spesifikasi,” tambahnya.
Kontrak Lump Sum Jadi Sorotan
Dalam pledoi, kuasa hukum turut menegaskan bahwa proyek tersebut menggunakan skema kontrak lump sum, sehingga penilaian pekerjaan tidak dapat disamakan dengan kontrak unit price.
Menurut mereka, pembayaran dalam kontrak lump sum didasarkan pada hasil akhir pekerjaan, bukan pada perhitungan satuan material secara rinci. Penggunaan bata merah, lanjutnya, dilakukan sebagai solusi lapangan akibat kelangkaan bata ringan di wilayah Pematang Siantar dan telah mendapatkan persetujuan konsultan pengawas serta wakil PT GSD yang tercantum dalam laporan mingguan proyek.
“Tidak ada kelebihan bayar, tidak ada kerugian negara, yang ada hanya prosedur administrasi yang sah,” tegas tim kuasa hukum.
Posisi Terdakwa Dinilai Tidak Adil
Tim pembela juga menyoroti posisi terdakwa PT Tekken Pratama yang disebut hanya sebagai subkontraktor. Mereka mempertanyakan mengapa pihak-pihak lain yang memiliki kewenangan lebih besar dalam proyek tersebut tidak tersentuh proses hukum.
“PT GSD sebagai kontraktor utama bentukan Telkom yang tidak punya kemampuan kerja konstruksi malah tidak tersentuh. PPK dan KPA yang mencairkan uang juga melenggang bebas. Mengapa subkontraktor yang bekerja memeras keringat justru dijadikan tersangka tunggal?” ujar kuasa hukum.
Atas dasar tersebut, tim penasihat hukum meminta Majelis Hakim untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan.
“Hukum tidak boleh kalah oleh asumsi ahli yang tidak kredibel. Kami minta para terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum karena faktanya, gedung bermanfaat dan negara tidak dirugikan satu rupiah pun.”
Klarifikasi Terkait Penahanan Mantan GM PT GSD
Di akhir konferensi pers, penasihat hukum juga meluruskan informasi terkait penahanan mantan General Manager (GM) PT Graha Sarana Duta (PT GSD) Area I oleh Kejaksaan Negeri Pematang Siantar.
Menurut mereka, penahanan tersebut tidak berkaitan dengan pembangunan Gedung Telkom Witel dan Telkomsel Pematang Siantar, melainkan terkait perkara dugaan korupsi pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Amdal Gedung Balei Merah Putih Telkom Pematang Siantar.
“Jadi sama sekali tidak ada kaitannya dengan bangunan gedung,” tambahnya. (Selamet/Tim)



Tinggalkan Balasan Batalkan balasan