BREBES, GEMADIKA.com – Sebuah isu viral mengemuka di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, terkait dugaan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembelian tiket konser band Dewa 19 yang digelar dalam acara Naragigs Brebes! 2025 di Stadion Karangbirahi, Sabtu (13/12/2025).

Kasus ini mencuat setelah foto kwitansi dan percakapan grup WhatsApp beredar di media sosial. Dalam dokumen tersebut tampak bukti pembayaran tiket konser dengan jumlah dana yang berasal dari sekolah dasar negeri (SDN) di beberapa kecamatan di Brebes. Harganya bervariasi, antara lain tercantum Rp 300 ribu hingga Rp 600 ribu per sekolah, tergantung kesepakatan di grup komunikasi kepala sekolah.

Klarifikasi dari Dinas Pendidikan
Menanggapi polemik ini, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Brebes menegaskan bahwa tidak pernah mengeluarkan instruksi resmi untuk menggunakan dana BOS membeli tiket konser tersebut. Menurut kepala dinas, pembelian tiket adalah kegiatan bersifat sukarela perorangan bagi guru yang ingin menonton, dan tidak boleh dibebankan kepada anggaran BOS sekolah.

Sutaryono, Kepala Dindikpora Brebes, mengatakan bahwa penggunaan dana BOS untuk membeli tiket konser tidak diperbolehkan dan dana yang terlanjur dipakai harus segera dikembalikan kepada kas sekolah sesuai aturan teknis penggunaan BOS. (dikutip dari tvone news)

Reaksi Publik dan Tindakan Terkait
Isu ini memicu sorotan masyarakat karena dana BOS seharusnya hanya dipergunakan untuk kebutuhan pendidikan, seperti operasional sekolah, pembelian alat pembelajaran, honor guru, dan kegiatan yang menunjang proses belajar mengajar sesuai ketentuan.

Beberapa sekolah dilaporkan sudah mulai mengembalikan dana BOS yang sempat digunakan untuk pembelian tiket konser tersebut. Dindikpora juga memastikan akan melakukan penelusuran lanjutan apabila masih ditemukan pelanggaran serupa. (*)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami