SIMALUNGUN, GEMADIKA.com – Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pertanian Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, Sudar Bangun Purba, S.P., menegaskan bahwa tugas pihaknya hanya sebatas pendataan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang kemudian dilanjutkan ke Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).

Pernyataan ini disampaikan kepada awak media, Minggu (24/1/2026), terkait dengan peredaran pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Silau Kahean, Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.

Tugas UPTD Pertanian Hanya Pendataan

Sudar Bangun Purba menjelaskan bahwa Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun melalui UPTD Pertanian Kecamatan ditugaskan untuk mendata RDKK yang selanjutnya langsung diinput ke Simluhtan.

Tidak Ada Keterlibatan dalam Penyaluran Pupuk

Sudar Bangun Purba menegaskan bahwa sebagai Kepala UPTD Pertanian Kecamatan Silau Kahean, dirinya tidak ada hubungannya dengan peredaran pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Silau Kahean yang masuk kepada kelompok tani setempat.

“Pihak kelompok tani mengusulkan sesuai dengan e-RDKK dan dilanjutkan ke Simluhtan, begitulah sistemnya,” ujar Purba.

Ia memberikan contoh, jika ada kelompok tani mendapatkan pupuk bersubsidi dan penyaluran pupuk bersubsidi dari CV Honesti Sejahtera, itu tanggung jawab mereka sendiri.

PPL Silau Paribuan Tegaskan Hal Serupa

“Pupuk itu langsung mereka yang terima,” ujar PPL Silau Paribuan.

LSM: CV Honesti Sejahtera yang Bertanggung Jawab

Ketua Dewan Pimpinan Cabang LSM Elang Mas Kabupaten Simalungun, PC Purba, menjawab pertanyaan awak media dengan mengatakan bahwa yang bertanggung jawab dengan peredaran pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Silau Kahean adalah CV Honesti Sejahtera sebagai penyalur ke kios-kios di wilayah Kecamatan Silau Kahean.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami