REMBANG, GEMADIKA.com- Tekanan warga Desa Sudan yang terdampak polusi udara akibat lalu lalang kendaraan pengangkut material tambang akhirnya mendapat respons dari pemerintah desa setempat, Kamis (13/2/2026).
Sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat, Pemerintah Desa (Pemdes) Sudan menggelar rapat diskusi dengan menghadirkan sejumlah instansi terkait untuk membahas rencana pendirian portal jalan di jalur poros Sudan–Terjan.
Rapat tersebut dihadiri Kapolsek Kragan, Danramil Kragan, perwakilan DPU Taru, Dinas Perhubungan, Kepala Desa Sudan, serta BPD Sudan. Perwakilan pihak penambang juga turut hadir dalam forum tersebut.
Dalam diskusi, perwakilan penambang, Imam, menyampaikan pihaknya menginginkan situasi tetap kondusif. Ia mengakui selama ini pihak perusahaan telah mengimbau para sopir agar tidak melintas di jalan kampung, namun masih ada pengemudi yang membandel.
Terkait rencana pendirian portal, Imam menyatakan pihaknya menyetujui langkah tersebut. Namun, ia menegaskan pembangunan portal harus memiliki dasar hukum yang jelas.
”Apabila ada oknum yang sengaja merusak portal, harus bisa dijerat secara hukum,” ujarnya.
Ia juga meminta adanya dispensasi apabila terjadi kerusakan armada di jalan alternatif tambang. Menurutnya, dalam kondisi perbaikan kendaraan, diharapkan desa dapat memberikan izin sementara untuk melintas di jalan poros.
Sementara itu, perwakilan DPU Taru, Nugroho, menjelaskan bahwa jalan poros Sudan-Terjan merupakan aset Pemerintah Kabupaten dan berstatus jalan umum, sehingga pada prinsipnya dapat dilalui oleh siapa saja.
Namun demikian, ia menekankan bahwa jalan tersebut masuk kategori kelas III. Artinya, kendaraan yang melintas harus sesuai dengan batasan beban muatan. Jika tidak sesuai, maka pihak tambang wajib membangun jalan alternatif hingga tersambung dengan jalan raya yang memenuhi kriteria kelas jalan sesuai tonase armada tambang.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan, Rahmad, merekomendasikan agar dipasang papan pengumuman di pintu masuk desa yang menyatakan larangan bagi kendaraan tambang untuk melintas. Apabila dilanggar, kendaraan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, rencana penutupan jalan tersebut mendapat protes dari salah satu perwakilan sopir tambang. Ia mengaku lebih memilih melintas di jalan kampung meski harus membayar portal, karena jalan alternatif yang telah dibuat dinilai belum layak.
Ia bahkan mengaku pernah mengalami patah as hingga tiga kali saat melintasi jalur alternatif tersebut.
Dari hasil rapat, seluruh peserta yang hadir menyepakati bahwa kendaraan tambang dilarang melintas di jalan poros Sudan-Terjan. Jika jalan alternatif belum layak digunakan, pihak penambang diberikan tenggat waktu untuk segera melakukan perbaikan.
Keputusan tersebut diambil sebagai upaya menyeimbangkan kepentingan masyarakat desa dengan aktivitas usaha pertambangan agar tetap berjalan sesuai aturan.
Tag:




