PEMATANGSIANTAR, GEMADIKA.com – Ketua DPC LSM GANAS Pematangsiantar, Hamdan Nasution, mendesak PT Panca Pilar Tangguh Pematangsiantar segera membayar hak 2 mantan karyawannya yang hingga kini belum diselesaikan.
Kedua mantan karyawan tersebut adalah Rendra, warga Jalan Singosari yang bekerja sejak 2002 hingga 2010 sebagai Fricid Supervisor, dan rekan kerjanya Zuly Andi Subhan.
“Sampai saat ini belum ada hasil, hanya janji belaka dari pihak PT Panca Pilar Tangguh Pematangsiantar. Terbukti dari komunikasi dengan pihak perusahaan melalui Fahmi dari staf PT Panca Pilar Tangguh,” ujar Hamdan saat ditemui awak media, Kamis (12/2/2026).
Bukti kepegawaian Rendra berupa surat jabatan sebagai Fricid Supervisor yang ditandatangani Akmal Kamaruddin. Sementara Zuly Andi Subhan juga memiliki bukti pernah bekerja di perusahaan tersebut, dengan Rendra sebagai saksi.
Minta Disnaker Serius, Ancam Lapor DPRD
Sebagai pendamping kasus, Hamdan meminta Dinas Tenaga Kerja Kota Pematangsiantar yang dimediatori Junaidi Sinaga untuk serius menyelesaikan masalah dengan PT Panca Pilar Tangguh.
“Jika tidak bisa lagi ditangani pihak Disnaker Kota Pematangsiantar, LSM GANAS akan melaporkan kasus ini ke DPRD Kota Pematangsiantar agar dibuat Rapat Dengar Pendapat (RDP),” tegasnya.
Hamdan mempertanyakan mengapa masalah ini terkesan diperlambat antara PT Panca Pilar Tangguh dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Pematangsiantar.
LSM GANAS memberikan waktu kepada pihak terkait untuk menyelesaikan kasus ini. Jika tidak ada perkembangan, langkah pengaduan ke DPRD akan segera dilakukan untuk memperjuangkan hak-hak kedua mantan karyawan tersebut. (S. Hadi Purba)





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan