GROBOGAN, GEMADIKA.com – Peristiwa tragis terjadi di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Rabu (25/2/2026) malam. Seorang pelajar berinisial ZM (16) dilaporkan meninggal dunia setelah terlibat aksi perang sarung bersama sejumlah temannya.

Korban diketahui merupakan siswa kelas IX di SMP Negeri Karangrayung dan warga Dusun Mrayun RT 03 RW 01, Desa Termas. Kasus ini kini dalam penanganan serius aparat kepolisian.

Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, menyampaikan bahwa enam remaja telah diamankan bersama barang bukti berupa sarung yang digunakan saat kejadian.

“Penanganan kasus ini dilakukan sesuai Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta mengacu pada sistem peradilan pidana anak karena para pihak yang terlibat masih di bawah umur,” ujar Ike dikutip dari Antara (26/2).

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan Kapolres, insiden bermula sekitar pukul 21.45 WIB. Seusai berbuka puasa, korban meminta izin kepada keluarga untuk keluar bermain. Tak lama kemudian, korban mengirim pesan melalui WhatsApp kepada salah satu rekannya untuk mengajak berkelahi.

Baca juga :  Monitoring Dana Desa 2026, Pemdes Genengsari Pastikan Pembangunan Tepat Sasaran

Ajakan tersebut diterima, dan korban bersama beberapa temannya kemudian mendatangi kelompok remaja lain. Kedua kelompok sepakat bertemu di Lapangan Sepak Bola Desa Termas untuk melakukan perkelahian.

Sesampainya di lokasi, bentrokan pun terjadi. Para remaja menggunakan sarung yang ujungnya diikat sehingga menjadi lebih berat saat diayunkan dan berpotensi menimbulkan cedera.

Di tengah perkelahian, korban terlihat lemas dan mengalami kesulitan bernapas. Tak lama berselang, ia terjatuh dan tidak sadarkan diri. Rekan-rekannya segera membawa korban ke pinggir lapangan sebelum akhirnya mengantarkannya pulang.

Pihak keluarga yang mengetahui kondisi korban langsung membawanya ke Puskesmas Karangrayung I. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan medis, korban dinyatakan telah meninggal dunia.

Sekitar pukul 22.30 WIB, polisi menerima laporan kejadian tersebut. Personel Polsek Karangrayung bersama Tim Inafis Polres Grobogan segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan barang bukti.

Baca juga :  Dua Motor Adu Banteng di Jalan Purwodadi–Solo, Pengendara Luka-Luka di Sukoharjo Grobogan

Proses Hukum dan Penyelidikan

Dalam penanganan perkara ini, enam remaja yang diduga terlibat telah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut. Polisi masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta memastikan penyebab pasti kematian korban.

Pihak keluarga sempat menyatakan menolak autopsi dan ingin menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun, Polres Grobogan menegaskan autopsi tetap diperlukan untuk mengetahui penyebab kematian secara ilmiah dan objektif.

Melalui akun Instagram resmi @polres_grobogan_official, kepolisian menyampaikan bahwa aksi kekerasan yang dipicu emosi sesaat dapat berujung fatal dan merenggut masa depan generasi muda.

Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi orang tua, sekolah, dan masyarakat agar lebih aktif mengawasi pergaulan remaja. Perang sarung yang kerap dianggap permainan tradisional ternyata dapat berubah menjadi tindakan berbahaya jika disertai niat melukai.(Dilansir dari tirtoid)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami