SEMARANG,GEMADIKA.com – Sengketa proyek wahana wisata di Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, memasuki babak baru. Pengusaha berinisial ASA, owner PT SPG, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan cek kosong oleh Polda Jawa Tengah.

‎Penetapan tersebut terjadi di tengah proses laporan dugaan penipuan proyek yang lebih dahulu dilayangkan ASA terhadap rekan bisnisnya, Ir. EW, ke Polres Kendal.

‎Kuasa hukum ASA, Rahdyan Trijoko Pamungkas, menjelaskan bahwa perkara bermula dari kerja sama pengembangan proyek wisata pada akhir 2023. Dalam periode Desember 2023 hingga Februari 2024, kliennya mentransfer dana total Rp3,99 miliar ke rekening atas nama Ir. EW di Bank BCA.

‎Transfer dilakukan sebanyak enam kali melalui sistem perbankan resmi dan tercatat dalam mutasi rekening. Dana itu disebut sebagai kas bon proyek atas permintaan langsung Ir. EW.

‎”Klien kami diyakinkan bahwa proyek ini akan menjadi ikon wisata dan memiliki potensi besar. Bahkan disebutkan proyek bisa berhenti apabila kebutuhan dana tidak segera dipenuhi,” ujar Rahdyan usai membuat aduan lanjutan di Mapolda Jateng, Rabu (4/3/2026).

‎Namun, menurut pihak ASA, hingga kini tidak ada laporan pertanggungjawaban tertulis, bukti pembayaran vendor, maupun rekap penggunaan dana yang terverifikasi.

‎Permasalahan semakin memanas pada 15 Maret 2024 saat muncul permintaan tambahan dana. Awalnya nominal yang diajukan sebesar Rp1,67 miliar, namun beberapa jam kemudian berubah menjadi Rp2,87 miliar. Dalam rincian tersebut juga tercantum fee kontraktor 10 persen senilai Rp1,19 miliar tanpa dasar perjanjian tertulis.

‎Kuasa hukum ASA lainnya, Joko Susanto, menilai perubahan nominal dalam waktu singkat tersebut menimbulkan tanda tanya sehingga kliennya tidak menyanggupi permintaan tambahan dana itu.

‎Masih pada hari yang sama, atas permintaan Ir. EW, ASA menerbitkan cek giro Bank BNI senilai Rp2,875 miliar dengan batas kliring 29 April 2024. Pihak kuasa hukum menyebut cek tersebut diberikan sebagai solusi sementara sambil menunggu laporan penggunaan dana sebelumnya.

‎”Klien kami sudah mentransfer hampir Rp4 miliar. Cek itu dimaksudkan sebagai jalan tengah,” kata Joko.

‎Sebelum jatuh tempo, tepatnya pada 27 April 2024 malam, ASA meminta agar cek tersebut tidak dicairkan dan dikembalikan. Ia menyatakan akan mengganti pembayaran setelah ada penyelesaian laporan pertanggung jawaban.

‎Namun, pada malam yang sama muncul permintaan agar pembayaran dilakukan melalui transfer tunai dengan nominal yang dinaikkan menjadi Rp3,54 miliar.

‎Meski telah diminta untuk tidak dicairkan, cek tersebut tetap diajukan kliring pada 6 dan 7 Mei 2024 dan dinyatakan kosong karena dana tidak tersedia.

‎Atas saran pihak bank, ASA kemudian membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) sebagai langkah pengamanan instrumen pembayaran perusahaan.

‎”Langkah itu bersifat preventif agar tidak terjadi penyalahgunaan. Namun justru dijadikan dasar laporan pidana,” ujar Joko.

‎Laporan dugaan cek kosong tersebut diproses di Polda Jawa Tengah. ASA sempat ditahan sebelum penahanannya ditangguhkan.

‎Di sisi lain, laporan ASA terkait dugaan penipuan proyek masih berjalan di Polres Kendal. Dalam perkara itu, Ir. EW telah ditetapkan sebagai tersangka.

‎Kuasa hukum ASA menilai kedua perkara tidak dapat dipisahkan karena berangkat dari proyek yang sama. Mereka menegaskan kliennya adalah pihak yang lebih dahulu melapor karena merasa dirugikan secara finansial.

‎”Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan proporsional. Klien kami mencari keadilan, bukan untuk dikriminalisasi,” tegasnya.

‎Hingga kini, kedua proses hukum tersebut masih berjalan paralel. Upaya mediasi antara para pihak juga disebut belum mencapai kesepakatan final.

Baca juga :  Nama dan Data Pribadi Diduga Tersebar, Bagas Pamenang Lapor ke Polda Jateng

ADIKA.com- Sengketa proyek wahana wisata di Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, memasuki babak baru. Pengusaha berinisial ASA, owner PT SPG, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan cek kosong oleh Polda Jawa Tengah.

‎Penetapan tersebut terjadi di tengah proses laporan dugaan penipuan proyek yang lebih dahulu dilayangkan ASA terhadap rekan bisnisnya, Ir. EW, ke Polres Kendal.

‎Kuasa hukum ASA, Rahdyan Trijoko Pamungkas, menjelaskan bahwa perkara bermula dari kerja sama pengembangan proyek wisata pada akhir 2023. Dalam periode Desember 2023 hingga Februari 2024, kliennya mentransfer dana total Rp3,99 miliar ke rekening atas nama Ir. EW di Bank BCA.

‎Transfer dilakukan sebanyak enam kali melalui sistem perbankan resmi dan tercatat dalam mutasi rekening. Dana itu disebut sebagai kas bon proyek atas permintaan langsung Ir. EW.

‎”Klien kami diyakinkan bahwa proyek ini akan menjadi ikon wisata dan memiliki potensi besar. Bahkan disebutkan proyek bisa berhenti apabila kebutuhan dana tidak segera dipenuhi,” ujar Rahdyan usai membuat aduan lanjutan di Mapolda Jateng, Rabu (4/3/2026).

‎Namun, menurut pihak ASA, hingga kini tidak ada laporan pertanggungjawaban tertulis, bukti pembayaran vendor, maupun rekap penggunaan dana yang terverifikasi.

‎Permasalahan semakin memanas pada 15 Maret 2024 saat muncul permintaan tambahan dana. Awalnya nominal yang diajukan sebesar Rp1,67 miliar, namun beberapa jam kemudian berubah menjadi Rp2,87 miliar. Dalam rincian tersebut juga tercantum fee kontraktor 10 persen senilai Rp1,19 miliar tanpa dasar perjanjian tertulis.

‎Kuasa hukum ASA lainnya, Joko Susanto, menilai perubahan nominal dalam waktu singkat tersebut menimbulkan tanda tanya sehingga kliennya tidak menyanggupi permintaan tambahan dana itu.

‎Masih pada hari yang sama, atas permintaan Ir. EW, ASA menerbitkan cek giro Bank BNI senilai Rp2,875 miliar dengan batas kliring 29 April 2024. Pihak kuasa hukum menyebut cek tersebut diberikan sebagai solusi sementara sambil menunggu laporan penggunaan dana sebelumnya.

‎”Klien kami sudah mentransfer hampir Rp4 miliar. Cek itu dimaksudkan sebagai jalan tengah,” kata Joko.

‎Sebelum jatuh tempo, tepatnya pada 27 April 2024 malam, ASA meminta agar cek tersebut tidak dicairkan dan dikembalikan. Ia menyatakan akan mengganti pembayaran setelah ada penyelesaian laporan pertanggung jawaban.

‎Namun, pada malam yang sama muncul permintaan agar pembayaran dilakukan melalui transfer tunai dengan nominal yang dinaikkan menjadi Rp3,54 miliar.

‎Meski telah diminta untuk tidak dicairkan, cek tersebut tetap diajukan kliring pada 6 dan 7 Mei 2024 dan dinyatakan kosong karena dana tidak tersedia.

‎Atas saran pihak bank, ASA kemudian membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) sebagai langkah pengamanan instrumen pembayaran perusahaan.

‎”Langkah itu bersifat preventif agar tidak terjadi penyalahgunaan. Namun justru dijadikan dasar laporan pidana,” ujar Joko.

‎Laporan dugaan cek kosong tersebut diproses di Polda Jawa Tengah. ASA sempat ditahan sebelum penahanannya ditangguhkan.

‎Di sisi lain, laporan ASA terkait dugaan penipuan proyek masih berjalan di Polres Kendal. Dalam perkara itu, Ir. EW telah ditetapkan sebagai tersangka.

‎Kuasa hukum ASA menilai kedua perkara tidak dapat dipisahkan karena berangkat dari proyek yang sama. Mereka menegaskan kliennya adalah pihak yang lebih dahulu melapor karena merasa dirugikan secara finansial.

‎”Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan proporsional. Klien kami mencari keadilan, bukan untuk dikriminalisasi,” tegasnya.

‎Hingga kini, kedua proses hukum tersebut masih berjalan paralel. Upaya mediasi antara para pihak juga disebut belum mencapai kesepakatan final.(Aziz)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami