SIMALUNGUN, GEMADIKA.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Simalungun menerima kunjungan Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Lukas Sambiono, bersama jajaran dalam rangka kegiatan bimbingan teknis (bimtek) penanganan perkara koneksitas di wilayah hukum Kejari Simalungun, Kamis (12/3/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula Kejaksaan Negeri Simalungun dan diikuti sejumlah perwakilan unsur TNI di wilayah setempat. Di antaranya perwakilan dari Rindam I/Bukit Barisan, Korem 022/Pantai Timur, Denpom Pematang Siantar, Kodim 0207/Simalungun, Yonif 122/Tombak Sakti, Yonif TP 901/Satya Garuda, hingga Rumah Sakit Tingkat IV Pematang Siantar. Selain itu, kegiatan juga dihadiri para kepala seksi, kasubbag, serta jaksa fungsional Kejari Simalungun.
Dalam pemaparannya, Aspidmil Kejati Sumut, Kolonel Kum Lukas Sambiono menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, fungsi, serta kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia dalam koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat militer, khususnya dalam penanganan perkara koneksitas.
Ia juga menegaskan pentingnya penataan organisasi dan tata kerja kejaksaan, terutama di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, guna mendukung penerapan reformasi birokrasi serta mempercepat pelayanan hukum kepada masyarakat.
Menurutnya, pembentukan Jaksa Agung Muda Pidana Militer bertujuan memperkuat koordinasi antara Kejaksaan dan institusi militer, khususnya Tentara Nasional Indonesia (TNI), dalam menangani perkara pidana koneksitas sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi.
Perkara koneksitas sendiri merupakan perkara pidana yang melibatkan pelaku dari unsur sipil dan militer secara bersamaan, sehingga memerlukan koordinasi yang baik antara lembaga penegak hukum terkait.
Sementara itu, Kajari Simalungun menyambut baik kegiatan bimbingan teknis tersebut dan menegaskan kepada jajarannya agar terus menjalin koordinasi dengan Bidang Pidana Militer Kejati Sumut apabila terdapat perkara pidana yang berpotensi masuk kategori koneksitas.
Langkah tersebut dinilai penting agar penanganan perkara dapat dilakukan secara tepat, terkoordinasi, serta menghindari terjadinya disparitas dalam proses penegakan hukum.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan mendapat antusiasme tinggi dari peserta, baik dari unsur kejaksaan maupun perwakilan TNI yang bertugas di wilayah Simalungun.(Syam Purba)




