REMBANG,GEMADIKA.com-Penolakan terhadap rencana pengisian perangkat desa di Desa Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang, memicu munculnya spanduk-spanduk bernada kritik di sejumlah titik strategis pada Senin (13/4/2026).

‎Warga menilai proses pengisian perangkat desa perlu dilakukan secara transparan dan berdasarkan aturan hukum yang jelas. Spanduk-spanduk tersebut menjadi penanda meningkatnya ketidakpuasan sebagian masyarakat terhadap kebijakan yang tengah berjalan.

‎Tokoh masyarakat Desa Sumber, Jasmadi, menyampaikan kritik tegas. Ia mempertanyakan kejelasan dasar hukum dalam proses pengisian perangkat desa.

‎“Kalau memang ada pengisian, harus jelas. Apakah sudah ada surat pemberhentian? Apakah sudah ada penugasan baru? Ini jangan sampai berjalan tanpa dasar yang terang,” tegasnya.

‎Ia juga menyoroti urgensi pengisian jabatan yang dinilai belum mendesak. Menurutnya, perangkat desa yang ada saat ini masih bekerja secara efektif.

‎“Perangkat yang ada masih produktif. Jadi apa urgensinya? Jangan sampai ini justru menambah beban tanpa kebutuhan yang jelas,” ujarnya.

‎Selain itu, Jasmadi mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip efisiensi anggaran. Ia menilai masih banyak kebutuhan prioritas yang harus diperhatikan, terutama kondisi infrastruktur desa.

‎“Fakta di lapangan, jalan desa banyak yang rusak. Itu kebutuhan nyata masyarakat. Jangan sampai anggaran dialihkan ke hal yang belum mendesak,” katanya.

‎Meski menyampaikan kritik, ia menegaskan tidak memiliki kepentingan pribadi maupun tendensi politik dalam persoalan tersebut.

‎Sementara itu, Kepala Desa Sumber, Mujayin, menegaskan bahwa proses pengisian perangkat desa telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

‎Ia menjelaskan bahwa pendaftaran dibuka untuk umum dan tidak dapat dibatasi hanya untuk warga desa setempat.

‎“Kalau dibatasi, itu melanggar undang-undang. Kami tidak berani melanggar aturan,” tegasnya.

‎Mujayin juga mengungkap adanya tekanan dari pihak tertentu yang mencoba mempengaruhi jalannya proses seleksi. Meski demikian, ia memastikan tetap berpegang pada aturan hukum.


‎Menanggapi spanduk penolakan yang bermunculan, ia menilai hal tersebut sebagai bentuk aspirasi masyarakat, meskipun cara penyampaiannya dinilai kurang tepat.

‎“Silakan menyampaikan aspirasi, tapi sebaiknya dilakukan secara terbuka, bukan dengan cara seperti ini,” ujarnya.

‎Diketahui, proses seleksi perangkat Desa Sumber dijadwalkan berlangsung pada 21 April 2026. Tercatat sebanyak tujuh pendaftar mengikuti seleksi, terdiri dari tiga warga desa setempat dan empat pendaftar dari luar desa.

aziz

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami