PURWOREJO, GEMADIKA.com – Polres Purworejo berhasil mengamankan enam tersangka dalam operasi penertiban minuman keras (miras) yang berlangsung pada 13 hingga 15 April 2026. Penindakan ini merupakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Keras dan Minuman Beralkohol di wilayah hukum Kabupaten Purworejo.

Hasil operasi ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (16/4/2026) sore oleh Kasat Samapta AKP Eko Rosdianto, S.H., M.A.P., yang didampingi Kasi Humas AKP Ida Widaastusti, S.H., M.A.P., dan KBO Samapta Ipda Tulus Yuliana, S.H., atas nama Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra.

Kronologi dan Titik Operasi

AKP Eko Rosdianto menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran dan konsumsi miras di lingkungan mereka.

“Kami melakukan patroli Turjawali dan merespons cepat aduan warga. Hasilnya, kami mengamankan barang bukti mulai dari arak, ciu, hingga miras bermerek di beberapa kecamatan seperti Bruno, Kutoarjo, Kemiri, dan Purworejo,” ujar AKP Eko.

Detail Penindakan Kasus

Penindakan dibagi dalam dua kategori pelanggaran Perda sebagai berikut.

Pertama, kategori penjual dan penyedia miras yang dijerat Pasal 6. Di wilayah Bruno pada 13 April, petugas mengamankan tersangka M (27) di Desa Blimbing dengan barang bukti 8 botol arak. Di wilayah Kutoarjo pada 15 April, tersangka NSP (20) diamankan di sebuah ruko Jalan Tentara Pelajar dengan barang bukti beragam jenis miras mulai dari Anggur Merah, Black Currant, hingga Congyang. Di wilayah Kemiri pada 15 April, dua tersangka diamankan di lokasi berbeda, yakni PPL (31) di Desa Bedono Karang Duwur dengan barang bukti Bir Bintang dan Anggur, serta KY (35) di Desa Winong dengan barang bukti 13 botol ciu dan Anggur Merah.

Kedua, kategori konsumen atau peminum yang dijerat Pasal 7. Di wilayah Bruno pada 15 April, petugas mengamankan HPA (32) di Desa Singojoyo saat kedapatan mengonsumsi miras jenis Whisky. Di wilayah Purworejo pada 13 April, tersangka OS (25) diamankan saat sedang membawa dan meminum ciu di area Makam Cina, Kelurahan Keseneng.

Sanksi dan Ancaman Hukuman

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Purworejo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka penjual dijerat dengan Pasal 13 Jo Pasal 6 Perda Kabupaten Purworejo No. 6 Tahun 2006 dengan ancaman kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp30.000.000. Sementara para peminum dikenakan Pasal 14 Jo Pasal 7 dengan ancaman serupa, yakni denda maksimal Rp30.000.000 atau kurungan paling lama 3 bulan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika melihat aktivitas peredaran miras di lingkungannya. Penindakan ini dilakukan demi menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Purworejo,” pungkas AKP Eko.

(Mr. Bien)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami