REMBANG, GEMADIKA.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rembang bergerak cepat mengusut dugaan operasional alat pemecah batu (screen crusher) gamping ilegal di lahan reklamasi Pelabuhan Rembang Terminal Sluke.
Polisi kini tengah melakukan klarifikasi mendalam terhadap sejumlah pihak terkait.
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakiya Akbar, mengungkapkan bahwa proses penyelidikan saat ini masih berjalan dan hasil resmi belum bisa disimpulkan. Pihaknya berkomitmen untuk mengurai legalitas aktivitas di pelabuhan tersebut secara bertahap.
”Hasilnya belum mas, kita klarifikasi beberapa pihak dulu,” ujar AKP Alva Zakiya Akbar saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Selasa (14/7/2026).
Menurut Alva, penyidik telah memulai langkah awal dengan memanggil perwakilan dari pihak swasta yang beraktivitas di area lahan reklamasi. Pemeriksaan ini akan terus dikembangkan ke instansi vertikal yang membawahi wilayah kerja pelabuhan.
”Kita baru klarifikasi satu orang dari pihak PT RBP (Rembang Bangun Persada) inisial S. Selanjutnya, kita jadwalkan akan klarifikasi dari pihak Hubla (Perhubungan Laut),” imbuhnya.
Kasus ini mencuat setelah aktivitas industri pengolahan batu di area pelabuhan tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin resmi. Operasional ilegal ini disinyalir memanfaatkan fasilitas publik demi keuntungan sepihak.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mengaku tidak berdaya untuk menindak atau menarik kontribusi dari aktivitas tersebut. Pasalnya, status legalitas tanah di kawasan reklamasi itu merupakan kewenangan mutlak Kementerian Perhubungan, bukan daerah. Akibat carut-marut regulasi ini, Pemkab Rembang hingga kini belum bisa meraup Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari operasional di area pelabuhan Sluke.



Tinggalkan Balasan Batalkan balasan