REMBANG, GEMADIKA.com – Polemik dugaan penguasaan lahan di Desa Sendangwaru, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang kembali memanas. Setelah sebelumnya diwarnai aksi protes warga, kini langkah resmi ditempuh dengan dilayangkannya surat permohonan audiensi kepada Yayasan Makam Trapoh.

‎‎Surat tersebut dikirim oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Squad Nusantara Kabupaten Rembang tertanggal 10 April 2026. Dalam surat itu, mereka mewakili warga Desa Sendangwaru untuk meminta penjelasan terbuka terkait status hukum lahan yang telah dipagari.

‎‎Audiensi diajukan guna meminta pihak yayasan menunjukkan dasar dan/atau alas hak atas penggunaan lahan yang diduga merupakan tanah negara atau tanah desa.

‎‎Ketua DPC Squad Nusantara Kabupaten Rembang, Hartono, sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan penyelesaian secara terbuka dan damai.

Baca juga :  Bukan Sekadar Lempar Nasi, Tawur Sego di Pelemsari Sarat Makna Syukur dan Kebersamaan

‎‎“Kalau memang ada hak kepemilikan, silakan ditunjukkan. Kalau tidak, ya sebaiknya dikembalikan seperti semula agar tidak menimbulkan konflik di masyarakat,” ujarnya.

‎‎Sebelumnya, pada Jumat (10/4/2026), warga bersama perangkat desa sempat melakukan aksi protes terhadap pemagaran lahan tersebut. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses perizinan melalui pemerintah desa.

‎‎Kepala Dusun setempat, Kasdi, menyebut tidak ada pengajuan izin yang masuk melalui desa.

‎‎“Setahu saya tidak pernah ada izin lewat desa, jadi masyarakat juga tidak tahu statusnya seperti apa,” katanya.

‎‎Ketua BPD Desa Sendangwaru, Wiwik, menambahkan bahwa warga hanya menginginkan transparansi dari pihak yayasan.

Baca juga :  Sambut Tahun Ajaran Baru dan HUT Ke-31, Yayasan Mbah Kliwon Gelar Apel Bersama 800 Siswa

‎‎“Warga hanya meminta kejelasan, apakah ada izin atau tidak,” ujarnya.

‎‎Dalam surat yang dilayangkan, audiensi dijadwalkan pada Jumat, 17 April 2026 pukul 09.00 WIB, dengan tempat yang akan disepakati bersama. Pihak yayasan juga diminta memberikan tanggapan dalam waktu maksimal 3×24 jam sejak surat diterima.

‎‎Langkah ini menjadi kelanjutan dari tuntutan warga yang menginginkan kejelasan status lahan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

‎‎Hingga Sabtu (18/4/2026), pihak Yayasan Makam Trapoh belum memberikan keterangan resmi terkait surat permohonan audiensi tersebut maupun kepastian pelaksanaan pertemuan.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami