MANDAILING NATAL, GEMADIKA.com – Perjuangan warga Mandailing Natal untuk mendapatkan informasi yang transparan soal penggunaan dana desa kini memasuki babak baru. Muhammad Amarullah resmi mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan pada Selasa (14/4/2026), setelah putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara diabaikan oleh dua pemerintah desa yang bersangkutan.
Langkah hukum ini bukan tanpa alasan. Dua desa sekaligus — Desa Malintang Jae, Kecamatan Bukit Malintang, dan Desa Singengu Julu, Kecamatan Kotanopan — hingga kini belum menyerahkan dokumen yang diwajibkan oleh putusan Komisi Informasi. Dokumen yang diminta meliputi salinan APBDes, Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2024, Berita Acara Musyawarah Desa 2024, serta Surat Pertanggungjawaban Tahun 2024.
Kondisi ini dinilai bukan sekadar kelalaian administratif biasa. Putusan Komisi Informasi bersifat final dan mengikat, artinya setiap badan publik wajib melaksanakannya tanpa penundaan. Pengabaian terhadap putusan tersebut menjadi sorotan serius dan memunculkan dugaan ketidakpatuhan hukum yang sistematis di tingkat desa.
Amarullah tidak datang sendirian ke PTUN Medan. Ia didampingi sejumlah warga Desa Malintang Jae yang turut mengawal proses hukum ini sebagai bentuk dukungan nyata terhadap hak atas keterbukaan informasi publik.
Salah satu warga, Muliadi Pulungan, dengan tegas menyuarakan tuntutannya.
“Kami hanya ingin kejelasan terkait anggaran di Desa Malintang Jae. Ini hak masyarakat untuk tahu dan mengawasi,” ujarnya.
Amarullah sendiri menegaskan bahwa seluruh prosedur hukum telah ditempuh sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Putusan Komisi Informasi bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dilaksanakan oleh badan publik,” tegasnya.
Ia juga meminta pengadilan membuka peluang langkah paksa apabila kewajiban tersebut tetap diabaikan oleh pihak-pihak terkait.
Masuknya dua perkara desa sekaligus ke PTUN Medan ini menjadi cerminan persoalan yang lebih luas dalam tata kelola transparansi di Kabupaten Mandailing Natal. Warga menilai kasus ini bukan kejadian tunggal, melainkan gambaran nyata lemahnya komitmen sebagian pemerintah desa terhadap keterbukaan anggaran.
Para warga yang mengawal proses ini berkomitmen untuk terus memantau hingga keputusan hukum benar-benar dijalankan. Bagi mereka, keterbukaan informasi bukan sekadar hak formal — melainkan fondasi kepercayaan antara masyarakat dan pemerintah desa. (Selamet/Tim)





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan