PALEMBANG, GEMADIKA.com – Pelaksanaan program bantuan sembako oleh Bank Mandiri KCP Jalan Kapten A. Rivai Palembang pada Rabu, 20 Mei 2026, menuai sorotan tajam dari kalangan media dan masyarakat.
Pihak manajemen bank diduga melakukan pembatasan informasi serta tebang pilih terhadap wartawan yang diperbolehkan melakukan peliputan kegiatan sosial tersebut.
Tim Media Gemadika.com mendatangi lokasi kegiatan untuk melakukan konfirmasi dan meminta informasi resmi terkait pelaksanaan pembagian bantuan sembako kepada masyarakat. Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan respons yang terbuka dari pihak Bank Mandiri KCP Kapten A. Rivai.
Awalnya, awak media meminta bertemu dengan humas yang disebut bernama Ibu Mina. Akan tetapi, petugas keamanan di ruang resepsionis menyatakan tidak ada pegawai dengan nama tersebut dan mengarahkan wartawan menemui seorang pegawai bernama Hendra yang disebut mengetahui kegiatan pembagian bantuan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Hendra justru menolak memberikan penjelasan dan meminta awak media menemui pihak lain dari salah satu media nasional.
“Kami hanya ingin meminta informasi terkait kegiatan sosial pembagian sembako agar dapat disampaikan kepada publik secara berimbang. Namun pihak bank tidak memberikan penjelasan,” ujar salah satu awak media.
Sikap tertutup tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan wartawan. Pasalnya, kegiatan bantuan sosial yang dilaksanakan di tengah masyarakat seharusnya dapat diakses informasinya secara terbuka dan proporsional oleh seluruh media, bukan hanya kepada media tertentu yang telah ditunjuk.
Bahkan, salah satu pegawai Bank Mandiri disebut menyampaikan bahwa hanya terdapat 14 media yang telah ditentukan untuk meliput kegiatan tersebut. Pernyataan itu memunculkan dugaan adanya diskriminasi informasi terhadap media lain.
Padahal, dalam prinsip keterbukaan informasi publik, setiap insan pers memiliki hak yang sama untuk memperoleh akses informasi sepanjang dilakukan sesuai kode etik jurnalistik dan ketentuan hukum yang berlaku.
Tindakan membatasi akses informasi kepada media tertentu dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3), yang menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Selain itu, sikap tidak kooperatif terhadap konfirmasi media juga dinilai tidak sejalan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang wajib dijunjung oleh lembaga perbankan, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas kepada publik.
Dalam dunia perbankan, transparansi merupakan bagian penting dari kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan. Apalagi kegiatan yang menggunakan nama institusi perbankan dan dilaksanakan di tengah masyarakat akan selalu menjadi perhatian publik.
Jika benar terdapat instruksi untuk membatasi informasi kepada wartawan tertentu, maka hal tersebut berpotensi mencederai prinsip keterbukaan informasi serta dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap independensi dan profesionalisme pelayanan publik di lingkungan perbankan.
Selain persoalan keterbukaan informasi, sejumlah warga juga mengeluhkan teknis pembagian bantuan sembako. Warga RT 20, RT 21, dan RT 23 mengaku banyak masyarakat yang tergolong kurang mampu tidak mendapatkan kupon bantuan.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa kupon bantuan yang dibagikan hanya sekitar 50 lembar untuk tiga RT, sementara jumlah kepala keluarga di wilayah tersebut mencapai ratusan.
“Banyak warga hanya jadi penonton. Yang dapat bantuan hanya sebagian kecil saja,” ungkapnya.
Adapun bantuan sembako yang dibagikan terdiri dari beras 5 kilogram, gula 1 kilogram, minyak goreng merek Fortune 1 liter, teh Cap Botol isi 25 sachet, dan makanan ringan Tango Choco Tiramisu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank Mandiri KCP Jalan Kapten A. Rivai Palembang belum memberikan penjelasan resmi terkait jumlah bantuan, dasar pendataan penerima, sumber anggaran program, maupun alasan pembatasan informasi terhadap sejumlah media.
Masyarakat berharap pihak Bank Mandiri dapat lebih terbuka, profesional, dan memberikan akses informasi yang setara kepada seluruh media demi menjaga kepercayaan publik serta menghindari munculnya dugaan diskriminasi informasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
Naslim Herwadi





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan