JOMBANG, GEMADIKA.com — Sakit hati karena diusir dari sebuah toko grosir berujung petaka. Seorang kakek berusia 66 tahun berinisial NS, yang sehari-hari bekerja sebagai tukang tambal ban, kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah nekat membakar toko milik Shofiyullah (52) di Dusun Gebangmalang, Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Kasus ini diungkap oleh Satreskrim Polres Jombang yang merilis kronologi lengkap kejadian tersebut.
Berawal dari Duduk di Atas Barang Dagangan
Peristiwa ini bermula pada Selasa (12/5/2026), ketika NS datang berbelanja di toko grosir jajan milik Shofiyullah. Saat berada di dalam toko, NS duduk di atas barang dagangan yang dipajang, sebuah tindakan yang membuat pemilik toko menegur dan mengusirnya.
Teguran itu rupanya membekas dalam dan menjadi bara dendam di hati sang kakek.
Tengah Malam, Toko Dibakar
Sehari kemudian, Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, NS diam-diam kembali ke toko Shofiyullah. Dengan membawa kain yang telah dicelupkan ke dalam solar, ia membakar toko tersebut.
Api dengan cepat melahap isi toko, menyebabkan kerugian materiil yang tidak sedikit. Pemilik toko, Shofiyullah, ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp100 juta akibat kebakaran yang dipicu dendam sesaat tersebut.
Ditangkap di Rumah, Kini Ditahan
Polisi bergerak cepat mengusut kasus ini. Pada Sabtu (16/5/2026), NS berhasil ditangkap di kediamannya di Dusun Gebangmalang . hanya beberapa hari setelah aksinya.
Kini NS mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jombang dan dijerat dengan Pasal 308 Ayat (1) KUHP tentang pembakaran. Jika terbukti bersalah, kakek tersebut terancam hukuman penjara hingga 9 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa amarah yang tidak terkendali bisa berujung pada konsekuensi hukum yang sangat berat, bahkan di usia senja sekalipun.




