SAMARINDA, GEMADIKA.com – DPRD Samarinda menyoroti adanya ketidaksinkronan kebijakan pendidikan terkait pembelajaran baca, tulis, dan hitung (calistung) pada jenjang pendidikan anak usia dini dan sekolah dasar.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menilai terdapat perbedaan aturan yang membingungkan antara pendidikan di tingkat Taman Kanak-kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD).
Menurutnya, di satu sisi aturan melarang pengajaran calistung secara penuh di TK, namun di sisi lain siswa kelas 1 SD justru sudah dituntut mampu membaca sejak awal tahun ajaran.
“Di TK tidak boleh mengajarkan calistung secara penuh, tapi di SD kelas 1 sudah dituntut bisa membaca,” katanya.
Kondisi ini dinilai membuat orang tua menjadi terbebani karena harus mencari tambahan les agar anak lebih siap mengikuti pelajaran di sekolah dasar.
“Orang tua akhirnya terbebani les tambahan karena anak dituntut siap mengikuti pelajaran sejak awal masuk SD, Seakan-akan dipaksakan karena sistemnya yang tidak sinkron. Orang tua jadi bingung, anak juga bingung,” tambahnya.
Sri Puji menyebut kondisi tersebut sebagai sebuah ironi dalam sistem pendidikan, karena aturan yang seharusnya meringankan justru berdampak pada beban psikologis dan finansial keluarga.
Ia juga menegaskan bahwa kesiapan anak masuk SD tidak bisa hanya diukur dari kemampuan akademik semata, melainkan juga dari kematangan emosional dan perkembangan intelektual masing-masing anak yang berbeda-beda.
Oleh karena itu, ia mendorong adanya sistem asesmen atau rekomendasi khusus sebelum anak diterima di sekolah dasar. Hal ini diharapkan dapat menjadi solusi agar penerimaan siswa tidak hanya bergantung pada standar tunggal yang justru saling bertentangan.





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan