JAKARTA, GEMADIKA.com — Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim yustisial Pengadilan Tinggi Makassar berinisial YM setelah terbukti melakukan pelanggaran berat berupa penerimaan suap dan pelanggaran kode etik hakim.

Keputusan tersebut diambil dalam sidang MKH yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY). YM dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp1 miliar dengan janji membantu memenangkan perkara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Selain menerima suap, YM juga terbukti meminjam uang sebesar Rp90 juta dari pelapor dan tidak mengembalikannya.

Ketua Sidang MKH, Yanto, menegaskan bahwa tindakan YM termasuk pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Baca juga :  "Saya Ingin Jadi Batman buat Warga Jakarta!" — Anggota DPRD DKI Kenneth Dukung Tembak Terukur Begal, Tapi Tetap Harus Sesuai HAM

“Terlapor terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim yang termasuk kategori pelanggaran berat,” ujar Yanto.

Kasus ini bermula ketika YM menjanjikan kepada pelapor bahwa dirinya dapat membantu mengurus proses kasasi di Mahkamah Agung. Atas dasar janji tersebut, pelapor melakukan enam kali transfer dengan total mencapai Rp1 miliar.

Namun belakangan diketahui nomor register perkara dan susunan majelis hakim yang diberikan YM tidak sesuai dengan data resmi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung.

Dalam persidangan, YM mengakui tidak pernah mengurus perkara yang dijanjikannya. Ia mengaku menerima uang tersebut karena mengalami kesulitan ekonomi.

Baca juga :  Prabowo dan Macron Capai 4 Kesepakatan Baru, Perkuat Kerja Sama Energi hingga Pertahanan

Sebagian dana disebut digunakan untuk menutup kerugian usaha umrah milik ibunya, sementara sisanya dipakai untuk kebutuhan pribadi dan aktivitas judi online.

Majelis Kehormatan Hakim menilai tidak terdapat faktor yang dapat meringankan perbuatan YM. Sebaliknya, tindakan tersebut dinilai mencederai integritas lembaga peradilan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap profesi hakim.

MKH menegaskan bahwa seorang hakim wajib menjaga kejujuran, independensi, serta martabat lembaga peradilan dalam menjalankan tugasnya.

Dengan putusan tersebut, YM resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya sebagai hakim.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami