KARANGASEM, GEMADIKA.com — Seorang remaja berusia 12 tahun di Kabupaten Karangasem, Bali, diamankan polisi setelah kedapatan menyalahgunakan layanan darurat Call Center 110 dengan menelepon petugas dan melontarkan kata-kata kasar.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam (25/5/2026). Aksi iseng itu sempat mengejutkan petugas karena layanan 110 merupakan saluran resmi kepolisian yang diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan kejadian darurat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pelacakan terhadap nomor telepon yang digunakan pelaku. Setelah identitas dan lokasi diketahui, polisi mendatangi rumah remaja tersebut untuk meminta klarifikasi terkait panggilan yang dilakukan.
Dari hasil pemeriksaan, remaja itu mengaku hanya bercanda dan tidak menyadari bahwa tindakannya dapat mengganggu pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Selanjutnya, polisi membawa remaja tersebut bersama orang tuanya ke Polsek Manggis untuk diberikan pembinaan serta edukasi mengenai penggunaan layanan darurat secara bertanggung jawab.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa Call Center 110 merupakan layanan penting yang harus digunakan sesuai peruntukannya. Penyalahgunaan layanan, termasuk panggilan palsu atau aksi iseng, dapat menghambat penanganan laporan masyarakat yang benar-benar membutuhkan pertolongan cepat.
Polisi juga mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi penggunaan telepon seluler oleh anak-anak serta memberikan pemahaman tentang pentingnya etika dalam berkomunikasi dan memanfaatkan layanan publik.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa tindakan yang dianggap sekadar candaan dapat berdampak pada terganggunya pelayanan darurat yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas.





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan